Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjungpandan menerima sertifikat tanah dari Kejaksaan Negeri Belitung untuk lahan seluas 1.777 M2 di Jalan Kerjan, Desa Air Merbau – Kabupaten Belitung.
Sertifikat yang dikeluarkan Kepala Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung dengan Nomor 00690 atas nama PT Pelabuhan Indonesia II ini merupakan penyelamatan aset yang terletak di atas lahan 1.777 M 2 di Jalan Kerjan – Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung.
Penyerahan sertifkat tanah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bapak Ali Nurudin, S.H., M.H, kepada General Manager PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjungpandan, Hambar Wiyadi, di Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung, Rabu, 16 Desember 2020, yang disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung, Bapak Agustinus W. Sahetapi, A.Ptnh.
“Hal ini merupakan wujud konkrit dari kerjasama antara Kejaksaan Negeri Belitung dengan BUMN dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjungpandan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama Nomor: KS.02/23/7/1/GM/C.TGDN-20 dan Nomor: 05/l.9.12/Gs.1/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negeri, dimana salah satunya penyelamatan aset milik negara/BUMN”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Belitung.
Menurut dia, bukan hanya untuk penyelematan aset milik Negera/BUMN, bahwa kejaksaan sesuai dengan fungsinya juga dapat diminta untuk kegiatan pemberian bantuan hukum, permohonan pertimbangan hukun dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaiaan permasalahan hukum, pengembalian/pemulihan aset Negera/BUMN, pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negera di luar penegakan hukun, pelaporan hukun dan pertimbangan hukun dalamn rangka penyelamatan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam terjadi sengketa atau perelisihan antara Lembaga negara dan instansi pemerintah.
“Kejaksaan Negeri Belitung menyadari bahwa upaya penyelamatan aset milik negeri dan aset-aset lain yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak seperti Milik BUMN, dimana Kejaksaan sebagai pemegang kuasa pemerintah harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara dan menyelamatkan aset-aset negara,” tandas Ali Nurudin.
Lebih lanjut Ali Nuridin menjelas nilai yang diselamatkan aset milik negeri/BUMN PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjungpandan sebesar Rp. 977.350.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara itu, General Manager PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjungpandan, Hambar Wiyadi sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya untuk seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Belitung dalam upaya penyelematan aset BUMN di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjungpandan serta Jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung yang telah turut membantu proses legalitas administrasi atas lahan tanah milik BUMN dengan waktu yang singkat sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini merupakan wujud konkrit luar biasa hasil kerjasama dari jajaran Kejaksaan Negeri Belitung dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung dengan diserahkannya Aset Milik BUMN berupa sertifikat tanah lahan seluas 1.777 M2 atau senilai dengan hampir Rp, 1 Milyar ini. Tentunya ini nantinya akan dicatatkan menjadi Aset Perusahaan Milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),” kata Hambar Wiyadi.
Mantan Humas Pelindo II Cabang Tanjung Priok ini juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belitung yang telah disepakati pada pertengahan tahun ini (2020) dan tentunya terus berupaya untuk berkoordinasi tidak hanya pada penyelematan aset-aset perusahaan, tetapi juga terkait dengan penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara lainnya.
“Mengingat Kejaksaan merupakan penegak hukum mutlak dibutuhkan dalam mendukung keberhasilan upaya penyelamatan aset negara,” ujar Hambar. (***)