Indonesian National Shipowners Association (INSA) kurang sependapat dengan sikap tegas Satgas Dwelling Time bentukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang memantau dan menindak 100 kontainer yang mengendap tidak diambil importir di Terminal peti kemas Surabaya (TPS).
Ketua INSA Surabaya, Steven Lasawengen, mengungkapkan Satgas Dwelling Time dalam bertindak dengan menyikapi percepatan mengeluarkan kontainer dari CY sangat tidak tepat dan terlalu berlebihan, apalagi hingga melakukan penyegelan.
“Pengertian Dwelling time dulu, yakni percepatan proses pengeluaran kontainer sejak kedatangan kapal (Cargo) hingga pembongkaran. Jadi kalau pemerintah mempunyai kebijakan waktu tiga hari kontainer harus diangkat dari terminal ini sangat tidak masuk akal,” dalihnya.
”Kalau pihak Kepolisian yang melakukan sidak dan penyegelan terhadap kontainer yang ada di terminal peti kemas karena waktu yang terlalu lama, saya rasa tidak ada masalah karena disana para importir juga bayar, sehingga ditempatkan disana,” tambahnya.
Steven mengungkapkan, kontainer yang berada di terminal dengan waktu 10-30 hari seharusnya bisa diinvestigasi pemerintah. “Mungkin pengurusan dokumen yang belum selesai atau barang di pabrik masih penuh,” papar Steven.
“Jadi kalau kontainer harus diangkat dalam waktu tiga hari sementara barang ditarik masih menumpuk, pengusaha ini harus mencari tempat untuk menyimpannya, jadinya terjadi pembengkakan biaya lagi,” ungkap Steven.
Pihaknya mengungkapkan bahwa di Pelabuhan Tanjung Perak tidak terdapat penumpukan kontainer dan hanya sebagian kecil yang masih tertahan berada di TPS. “Pelabuhan Tanjung Perak termasuk zero Dwelling, paling hanya 5% yang masih tertahan,” pungkasnya. (pl3/**)