• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 30, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

    Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Perlu Dikembangkan, YOR 90 Persen

    Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Perlu Dikembangkan, YOR 90 Persen

    Triwulan I, Kinerja Operasional IKT Tumbuh 7,35%

    Triwulan I, Kinerja Operasional IKT Tumbuh 7,35%

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

    Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Perlu Dikembangkan, YOR 90 Persen

    Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Perlu Dikembangkan, YOR 90 Persen

    Triwulan I, Kinerja Operasional IKT Tumbuh 7,35%

    Triwulan I, Kinerja Operasional IKT Tumbuh 7,35%

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Safril Dipanggil INSA Pusat Soal Tarif Pelindo Kendari Yang Cacat Prosedur

oceanweek by oceanweek
February 25, 2024
in Berita Lain
Safril Dipanggil INSA Pusat Soal Tarif Pelindo Kendari Yang Cacat Prosedur
372
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Kendari saat ini terus melakukan upaya agar penetapan tarif pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo Region 4 Kendari dapat diubah karena hal tersebut sangat merugikan para Owner Ships Pelayaran yang tergabung dalam INSA Kendari.

Apalagi dalam penetapan tarif tersebut tidak melibatkan asosiasi INSA Kendari dimana hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Oleh karena itu, Divisi Hukum INSA DPC Kendari mulai menganalisis terkait kesepakatan penetapan tarif pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo Region 4 Kendari.

Salah satu anggota Divisi Hukum Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSA Kendari Dwita mengatakan, kesepakatan bersama tahun 2022 yang telah diberlakukan oleh BUP (Pelindo) dengan Asosiasi tertentu tidak melalui mekanisme yang tepat dimana penetapan kenaikan tarif bongkar muat tersebut BUP (Pelindo) tidak melibatkan INSA sehingga justifikasi terkait usulan kenaikan tersebut tidak disepakati oleh INSA, begitupula dengan berita acara kesepakatan dengan INSA juga tidak dilibatkan oleh BUP (Pelindo).

“Sehingga kesepakatan bersama tentang Tarif Bongkar Muat Tahun 2022 merupakan Kesepakatan yang cacat prosedur, karena tidak sesuai dengan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan yang ditetapkan oleh PM 121 Tahun 2018 jo. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan,” ungkap Dwita.

Dia juga menerangkan bahwa DPC INSA Kendari belum pernah diundang dalam rapat pembahasan tentang penetapan tarif, sehingga ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh BUP (Pelindo) yang tidak didasarkan mekanisme yang tepat, sehingga seharusnya pemberlakuan Kesepakatan Bersama Tahun 2022 segera dilakukan perubahan secepatnya agar tidak merugikan pengguna jasa kepelabuhan, dan hanya menguntungkan pihak tertentu.

Dwita pun mempertanyakan, apakah BUP (Pelindo) merupakan satu-satunya BUP yang memiliki kewenangan dalam menjalankan layanan jasa kepelabuhanan sehingga pengguna jasa mau tidak mau harus mematuhi penetapan-penetapan meskipun hal tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sayangnya dalam PM 121 Tahun 2018 jo. PM 72 Tahun 2017 tidak memuat sanksi atau punishment terhadap BUP apabila terjadi cacat prosedur dalam penetapan tarif layanan jasa kepelabuhanan, sehingga hal tersebut memberikan ruang BUP dapat melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pengguna jasa, yang implikasinya dapat mempengaruhi harga-harga barang di wilayah BUP tersebut,” ujarnya.

Dwita juga menilai, terhadap kesepakatan bersama tahun 2022 ini yang mana kewajiban
pembayaran DPA kepada APBMI yang diatur dalam kesepakatan bersama ini ditetapkan dengan cacat prosedur dan tidak sesuai dengan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan, kemudian kesepakatan bersama tersebut tetap diberlakukan.

Ketua INSA Kendari, Safril. (**)

“Maka dengan demikian siapa yang diuntungkan dari penetapan tarif DPA yang diberlakukan oleh
BUP (Pelindo) ? dan apakah DPA yang sudah dilunasi dan dibayarkan oleh pengguna jasa kepelabuhan dalam hal ini layanan jasa bongkar muat ke APBMI dapat dipertanggungjawabkan ?. Terhadap cacat prosedur penetapan tarif jasa kepelabuhan ini dan tidak lagi menjalankan serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, siapa yang dapat mempertanggungjawabkan ketidakpatuhan ini ?,” jelasnya.

Pakar hukum di Sulawesi Tenggara Dr Hijriani SH MH mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, penetapan tarif tersebut harus melibatkan asosiasi seperti INSA Kendari.

Karena INSA Kendari sebagai asosiasi resmi pengguna jasa kepelabuhanan di Kendari memiliki peran untuk mewakili kepentingan anggotanya. Keterlibatan INSA Kendari dalam penetapan tarif memastikan bahwa suara dan kebutuhan pengguna jasa didengar dan dipertimbangkan.

“Penetapan tarif yang wajar dan transparan dapat meningkatkan daya saing pelabuhan Kendari dan dapat menarik lebih banyak pengguna jasa dan meningkatkan pendapatan pelabuhan. Dasar hukum yang jelas sebagaimana Pasal 18 ayat (1) PM 121/2018,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan analisis kasus terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang perlu diperhatikan dimana PT Pelindo Regional 4 Kendari telah menerapkan tarif jasa kepelabuhanan tanpa melibatkan pihak INSA Kendari, padahal Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) mengharuskan keterlibatan asosiasi seperti INSA Kendari dalam proses penetapan tarif, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Hijriani juga mengungkapkan bahwa PT Pelindo yang menerapkan tarif tanpa melibatkan INSA Kendari juga dapat dianggap sebagai monopoli dalam bongkar muat di pelabuhan, dan ketetapan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemudian PT Pelindo Regional 4 Kendari tidak mengindahkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSA yang meminta keterlibatan INSA Kendari dalam penetapan tarif.

Tindakan tersebut dapat dimungkinkan sebagai bentuk ketidakpatuhan, sehingga mengakibatkan cacat hukum.

“Bahkan dapat juga PT Pelindo dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak INSA Kendari untuk dilibatkan dalam penetapan tarif sehingga berpotensi merugikan pengguna jasa kepelabuhanan,” katanya.

Hijriani menambahkan, bahwa tidak ada sanksi definitif yang secara lugas diatur di dalam PM 121/2018, akan tetapi yang dapat dikenakan tergantung pada peraturan yang dilanggar dan otoritas yang menanganinya.

“Beberapa kemungkinan sanksi meliputi PT Pelindo dapat diberikan teguran lisan/tertulis, denda, penghentian kegiatan dan penggantian kerugian dari otoritas terkait yang berwenang terkait dengan ketetapan yang cacat hukum, dan atau adanya pelanggaran berlanjut, dan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Pasal 1365 KUHPerdata),” jelasnya.

Disisi lain, Ketua DPC INSA Kendari H Muh Safril MS, saat ini sedang memenuhi undangan DPP INSA terkait persoalan penetapan tarif yang dilakukan oleh PT Pelindo Regional 4 Kendari.

Dia sangat berharap persoalan tarif ini bisa segera diselesaikan kerena ini menyangkut banyak pihak, dimana ketika harga tarif kepelabuhanan ketinggian maka kapal-kapal tidak akan berlabuh dan barang-barang yang didistribusikan ke Kendari itu berkurang.

“Adapun kapal-kapal yang mengangkut barang itu bersandar, dikarenakan terpaksa, dampaknya biaya pengangkutan juga akan dinaikkan, dengan kenaikan tersebut maka harga barang juga akan naik dan yang akan merasakan dampaknya ini para masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KSOP Kendari Capt. Raman mengatakan bahwa tarif sedang digodok di Perhubungan. “Kami sudah bergerak cepat untuk menengahi masalah ini, dan sekarang tarif sudah ada di perhubungan,” ujarnya. (**)

Previous Post

Volume Petikemas Pelabuhan Salalah Turun 18%

Next Post

DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

Next Post

DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6289 shares
    Share 2516 Tweet 1572
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5455 shares
    Share 2182 Tweet 1364
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4225 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3906 shares
    Share 1562 Tweet 977

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

KPI : ABK di MT Honour 25 Bukan Anggota, Agent nya Juga Sulit Dilacak

KPI : ABK di MT Honour 25 Bukan Anggota, Agent nya Juga Sulit Dilacak

April 30, 2026
Trucking Keluhkan Kelangkaan BBM Solar, PBM Lakukan Kajian Bongkar Muat Perlu Naik Atau Belum

Trucking Keluhkan Kelangkaan BBM Solar, PBM Lakukan Kajian Bongkar Muat Perlu Naik Atau Belum

April 30, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.