Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Kendari saat ini terus melakukan upaya agar penetapan tarif pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo Region 4 Kendari dapat diubah karena hal tersebut sangat merugikan para Owner Ships Pelayaran yang tergabung dalam INSA Kendari.
Apalagi dalam penetapan tarif tersebut tidak melibatkan asosiasi INSA Kendari dimana hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Oleh karena itu, Divisi Hukum INSA DPC Kendari mulai menganalisis terkait kesepakatan penetapan tarif pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo Region 4 Kendari.
Salah satu anggota Divisi Hukum Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSA Kendari Dwita mengatakan, kesepakatan bersama tahun 2022 yang telah diberlakukan oleh BUP (Pelindo) dengan Asosiasi tertentu tidak melalui mekanisme yang tepat dimana penetapan kenaikan tarif bongkar muat tersebut BUP (Pelindo) tidak melibatkan INSA sehingga justifikasi terkait usulan kenaikan tersebut tidak disepakati oleh INSA, begitupula dengan berita acara kesepakatan dengan INSA juga tidak dilibatkan oleh BUP (Pelindo).
“Sehingga kesepakatan bersama tentang Tarif Bongkar Muat Tahun 2022 merupakan Kesepakatan yang cacat prosedur, karena tidak sesuai dengan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan yang ditetapkan oleh PM 121 Tahun 2018 jo. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan,” ungkap Dwita.
Dia juga menerangkan bahwa DPC INSA Kendari belum pernah diundang dalam rapat pembahasan tentang penetapan tarif, sehingga ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh BUP (Pelindo) yang tidak didasarkan mekanisme yang tepat, sehingga seharusnya pemberlakuan Kesepakatan Bersama Tahun 2022 segera dilakukan perubahan secepatnya agar tidak merugikan pengguna jasa kepelabuhan, dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
Dwita pun mempertanyakan, apakah BUP (Pelindo) merupakan satu-satunya BUP yang memiliki kewenangan dalam menjalankan layanan jasa kepelabuhanan sehingga pengguna jasa mau tidak mau harus mematuhi penetapan-penetapan meskipun hal tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sayangnya dalam PM 121 Tahun 2018 jo. PM 72 Tahun 2017 tidak memuat sanksi atau punishment terhadap BUP apabila terjadi cacat prosedur dalam penetapan tarif layanan jasa kepelabuhanan, sehingga hal tersebut memberikan ruang BUP dapat melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pengguna jasa, yang implikasinya dapat mempengaruhi harga-harga barang di wilayah BUP tersebut,” ujarnya.
Dwita juga menilai, terhadap kesepakatan bersama tahun 2022 ini yang mana kewajiban
pembayaran DPA kepada APBMI yang diatur dalam kesepakatan bersama ini ditetapkan dengan cacat prosedur dan tidak sesuai dengan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan, kemudian kesepakatan bersama tersebut tetap diberlakukan.

“Maka dengan demikian siapa yang diuntungkan dari penetapan tarif DPA yang diberlakukan oleh
BUP (Pelindo) ? dan apakah DPA yang sudah dilunasi dan dibayarkan oleh pengguna jasa kepelabuhan dalam hal ini layanan jasa bongkar muat ke APBMI dapat dipertanggungjawabkan ?. Terhadap cacat prosedur penetapan tarif jasa kepelabuhan ini dan tidak lagi menjalankan serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, siapa yang dapat mempertanggungjawabkan ketidakpatuhan ini ?,” jelasnya.
Pakar hukum di Sulawesi Tenggara Dr Hijriani SH MH mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, penetapan tarif tersebut harus melibatkan asosiasi seperti INSA Kendari.
Karena INSA Kendari sebagai asosiasi resmi pengguna jasa kepelabuhanan di Kendari memiliki peran untuk mewakili kepentingan anggotanya. Keterlibatan INSA Kendari dalam penetapan tarif memastikan bahwa suara dan kebutuhan pengguna jasa didengar dan dipertimbangkan.
“Penetapan tarif yang wajar dan transparan dapat meningkatkan daya saing pelabuhan Kendari dan dapat menarik lebih banyak pengguna jasa dan meningkatkan pendapatan pelabuhan. Dasar hukum yang jelas sebagaimana Pasal 18 ayat (1) PM 121/2018,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan analisis kasus terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang perlu diperhatikan dimana PT Pelindo Regional 4 Kendari telah menerapkan tarif jasa kepelabuhanan tanpa melibatkan pihak INSA Kendari, padahal Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) mengharuskan keterlibatan asosiasi seperti INSA Kendari dalam proses penetapan tarif, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Hijriani juga mengungkapkan bahwa PT Pelindo yang menerapkan tarif tanpa melibatkan INSA Kendari juga dapat dianggap sebagai monopoli dalam bongkar muat di pelabuhan, dan ketetapan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian PT Pelindo Regional 4 Kendari tidak mengindahkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSA yang meminta keterlibatan INSA Kendari dalam penetapan tarif.
Tindakan tersebut dapat dimungkinkan sebagai bentuk ketidakpatuhan, sehingga mengakibatkan cacat hukum.
“Bahkan dapat juga PT Pelindo dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak INSA Kendari untuk dilibatkan dalam penetapan tarif sehingga berpotensi merugikan pengguna jasa kepelabuhanan,” katanya.
Hijriani menambahkan, bahwa tidak ada sanksi definitif yang secara lugas diatur di dalam PM 121/2018, akan tetapi yang dapat dikenakan tergantung pada peraturan yang dilanggar dan otoritas yang menanganinya.
“Beberapa kemungkinan sanksi meliputi PT Pelindo dapat diberikan teguran lisan/tertulis, denda, penghentian kegiatan dan penggantian kerugian dari otoritas terkait yang berwenang terkait dengan ketetapan yang cacat hukum, dan atau adanya pelanggaran berlanjut, dan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Pasal 1365 KUHPerdata),” jelasnya.
Disisi lain, Ketua DPC INSA Kendari H Muh Safril MS, saat ini sedang memenuhi undangan DPP INSA terkait persoalan penetapan tarif yang dilakukan oleh PT Pelindo Regional 4 Kendari.
Dia sangat berharap persoalan tarif ini bisa segera diselesaikan kerena ini menyangkut banyak pihak, dimana ketika harga tarif kepelabuhanan ketinggian maka kapal-kapal tidak akan berlabuh dan barang-barang yang didistribusikan ke Kendari itu berkurang.
“Adapun kapal-kapal yang mengangkut barang itu bersandar, dikarenakan terpaksa, dampaknya biaya pengangkutan juga akan dinaikkan, dengan kenaikan tersebut maka harga barang juga akan naik dan yang akan merasakan dampaknya ini para masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kepala KSOP Kendari Capt. Raman mengatakan bahwa tarif sedang digodok di Perhubungan. “Kami sudah bergerak cepat untuk menengahi masalah ini, dan sekarang tarif sudah ada di perhubungan,” ujarnya. (**)





























