Pemerintah (Kemenhub) berencana melakukan revisi terhadap PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi atau VGM.
Konon, revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru nanti dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survey peti kemas.
Ketua Umum Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (Asdeki) H. Muslan mengapresiasi rencana revisi tersebut. “Betul KM 53/2018 direvisi agar sesuai dengan kondisi sekarang dan tidak memberatkan para pelaku usaha dan tetap menjaga kelancaran arus peti kemas, serta tidak menimbulkan biaya tinggi,” kata Muslan saat dihubungi Ocean Week, terkait revisi PM 53, Minggu pagi (2/2).
Menurut Muslan, Kemenhub banyak minta masukan dari para asosiasi seperti INSA, GINSI, ALFI, Asdeki, dan lembaga pemerintah lainnya. “Kami berharap hasilnya semoga bisa mengakomodir semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Rudiyanto berharap agar revisi PM 53/2018 segera diundangkan sehingga lebih memperjelas kriteria badan yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana survey sertifikasi kelaikan petikemas, dengan menitikberatkan ada sisi independensi dan profesionalisme sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan aspek keselamatan dapat ditegakkan.

“Terkait revisi PM 53, BKI mengharapkan agar revisi segera diundangkan agar dapat ditunjuk sebagai pelaksana survey sertifikasi kelaikan petikemas,” ungkap Rudiyanto, menjawab Ocean Week, Minggu siang.
Sedangkan Ketua ALFI DKI Jakarta Adil Karim membenarkan jika sedang dilakukan revisi PM 53/2018 tentang kelayakan petikemas dan VGM. “Utk kelayakan petikemas setahu saya badan klasifikasi yang ditunjuk pemerintah adalah badan usaha yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari pemerintah. Artinya terbuka nggak ada monopoli,” ujarnya.
Sementara untuk VGM, kata Adil, yang melaksanakan tetap shipper atau bisa juga asosiasi terkait dan bisa dilimpahkan ke pihak ke tiga yakni badan usaha pelabuhan yang selama ini yakni terminal operator kalau shippernya tidak bisa menimbang sendiri.
“Intinya di pelabuhan dilakukan verifikasi gross mass of container untuk melihat lebih kurang 5%. Makanya sebenarnya dan sebaiknya kelayakan container dengan VGM payung hukumnya dipisah supaya tidak membingungkan,” ungkap Adil.
Sebelumnya, dalam rangka merumuskan kembali keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan aturan VGM (Verified Gross Mass of Container) atau Berat kotor peti kemas terverifikasi, Kementerian Perhubungan c.q. Direktorar Jenderal Perhubungan Laut akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat dan Stabilitas Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Hubla, Syaiful saat Rapat Kelaikan Petikemas dan VGM di Jakarta, Sabtu (1/2), mengungkapkan Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang kelaikan peti kemas dan VGM, dimana kelaikan peti kemas ini merupakan kepastian hukum para pelaku usaha dalam melaksanakan pengangkutan peti kemas yang harus memenuhi persyaratan laik.
“Peti kemas yang diangkut di kapal harus dinyatakan laik yang dibuktikan dengan sertifikasi konstruksi peti kemas dan sertifikat kelaikan petikemas yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat pemeriksa Keselamatan kapal,” ujar Syaiful.
“Ini juga dapat dilakukan pelimpahan oleh Menteri kepada Badan Klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah dan Badan Usaha bidang Sertifikasi dengan beberapa persayaratan teknis di dalamnya,” tambahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa Badan klasifikasi dan Badan Usaha tersebut harus memenuhi persyaratan yang harus dimiliki dalam menjalankan pemeriksaan dan pengujian seperti Sistem Manajemen Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tenaga surveyor yang berkompeten, kantor cabang, Standar Operasional Prosedur (SOP), kepemilikan peralatan, sistem informasi dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Terkait dengan VGM, Syaiful mengungkapkan bahwa aturan yang ada nantinya dapat menjamin peti kemas yang diangkut di kapal memiliki bobot berat yang tidak melebihi batas angkut, serta berat tersebut harus sama dengan berat yang dilaporkan oleh shipper dalam shipping document, sehingga saat diangkut di atas kapal, kapal tidak menerima beban beban yang berbeda dan melebihi batas angkut kapal.
“Shipper bertanggungjawab dalam menentukan berat VGM kontainer namun shipper juga dapat menunjuk pihak ketiga dengan untuk melaksanakan penentuan berat VGM kontainer, dimana pihak ketiga tersebut harus memenuhi persayaratan teknis yang diatur dalam Permenhub ini,” kata Syaiful.
Selain itu, Syaiful mengatakan dalam rapat ini juga banyak diskusi interaktif dan masukkan masukkan yang positif untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pelaku usaha, diantaranya seperti pengaturan pabrik produksi peti kemasnya, perbaikan, modifikasi dan termasuk usulan memasukkan aturan jaminan kontainer yang saat ini masih dalam bentuk Surat Edaran Dirjen.
“Yang diduga menambah konflik dan biaya logistik sehingga jaminan kontainer ini juga diusulkan dimasukkan dalam revisi Permennhub PM 53 Tahun 2018. Diharapkan nantinya revisi ini akan menjamin Pemerintah dalam kelaikan peti kemas dan mengakomodir usaha peti kemas bagi Stakeholder agar memiliki payung hukum yang jelas dan terarah,” ungkap Syaiful. (***)






























