Pemerintah berencana membuka kembali ekspor benih lobster (benur). Rencana itu disebutkan Menteri Kelautan Dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Untuk mewujudkan hal tersebut, KKP menggandeng pemerintah Vietnam. Menteri KKP Trenggono Ingin Indonesia punya peran strategis di supply chain Lobster dunia.
Pembukaan keran ekspor benur menurut Menteri KKP untuk menekan ekspor ilegal benur setiap tahunnya yang bernilai fantastis Rp. 300 jutaan.
Menurut pendapat Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, hal tersebut tidak Perlu dilakukan karena hanya akan merugikan pihak Indonesia. “Saya sangat setuju ketika di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan pelarangan ekspor benur,” ujarnya.
Menurut Marcellus, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Lobster yang diperbolehkan ditangkap memiliki ukuran panjang karapas di atas 8 cm. Permen tersebut berlaku sejak 7 Januari 2015.
“Ekspor benur hanya merugikan Indonesia karena nilai ekspor tidak terlalu besar. Larangan Ekspor benur untuk melindungi ekosistem benih lobster di perairan Indonesia, yang notabene sebagai bakal calon lobster dewasa. Jika benurnya saja sudah tidak ada bagaimana mungkin akan ada lobster dewasa yang dapat dimanfaatkan oleh nelayan Indonesia. Penangkapan lobster dilakukan untuk komoditas dewasa,” ungkap Capt Marcellus. (**)






























