PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sudah menyetujui pemberian keringanan/insentif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana permintaan INSA beberapa waktu lalu melalui surat yang dikirimkan ke pihak Pelindo II.
“Sebagaimana Pelindo yang lain, kami juga sudah memberikan relaksasi,” kata Rima Novianti, Direktur Komersial PT Pelindo II menjawab pertanyaan ocean week, Minggu sore, sehubungan dengan permohonan relaksasi yang diajukan oleh INSA.
Pemberian relaksasi layanan jasa kepelabuhanan itu, menurut Rima, sudah disampaikan melalui surat tertanggal 18 Mei 2020 yang diteken oleh Dirut Peindo II Arif Suhartono.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada seluruh operator petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, seperti JICT, NPCT1, TPK Koja, IPC TPK, dan MAL.
Rima juga menyatakan bahwa dalam surat itu juga menyebutkan, sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada pengguna jasa selama masa pandemi covid 19 ini, serta memperhatikan penurunan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan, maka Pelindo II menyetujui pelaksanaan hal-hal sebagai berikut.
Terhadap mekanisme pembayaran khususnya pelayanan jasa kapal, diberlakukan secara auto collection, namun dengan beberapa perubahan ketentuan, yaitu menurunkan besaran uang jaminan untuk proses hold pelayanan jasa yang semula 110% dari estimasi biaya menjadi sebesar 50%.
“Lalu memperpanjang jangka waktu pelunasan pembayaran nota (release) pelayanan jasa kapal (melalui mekanisme auto collection) menjadi selama 15 hari kalender dengan memperhatikan sisa uang jaminan proses hold sebelumnya,” sebut surat itu.
Tetapi, kebijakan keringanan atau insentif ini berlaku selama 2 bulan terhitung sejak pengajuan pelayanan jasa kapal tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juli 2020.
Sementara untuk masa penumpukan petikemas pada terminal petikemas dilingkungan cabang pelabuhan Tanjung Priok agar pengguna jasa dapat berkoordinasi langsung dengan masing-masing operator terminal peti kemas secara bisnis to bisnis, namun terbatas pada peti kemas kosong ekspor dan atau impor.
“Untuk teknis pelaksanaannya agar berkoordinasi langsung dengan cabang pelabuhan Tanjung Priok dan masing-masing operator terminal petikemas,” sebutnya.
Seperti diberitakan ocean week sebelumnya, Pengusaha pelayaran nasional (INSA) meminta stimulus atau keringanan serta penundaan biaya-biaya di pelabuhan, seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal, serta penumpukan petikemas.
Hal itu dilontarkan oleh Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, melalui keterangannya baru-baru ini, kepada para wartawan, di Jakarta, akibat dampak covid-19 yang melanda bisnis pelayaran nasional.
Permohonan INSA tersebut juga sudah disampaikan kepada pemerintah (Kemenhub) maupun PT Pelindo 1 s/d 4 melalui surat resmi.
Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan akan mengeceknya. “Saya masih cek,” katanya singkat menanggapi hal itu.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo IV Prasetyadi, juga menyatakan akan mengecek surat dari INSA lebih dulu. “Tapi yang sudah kami setujui adalah tarif penumpukan,” katanya menjawab Ocean Week, Minggu pagi (21/6).
Sedangkan Direktur Utama Pelindo I Dani Rusli Utama dan Direktur Operasi PT Pelindo III Putut Sri Mulyanto, belum merespon pertanyaan ocean week lewat WhatsApp nya masing-masing.
Namun beberapa bulan sebelumnya, manajemen Pelindo III pernah menyatakan jika pihakya akan memberikan insentif berupa keringanan tarif pada pelayanan jasa dermaga dan penumpukan dari tarif yang berlaku selama ini.
PT Pelindo III juga memberikan keringanan biaya untuk jasa stevedoring atau pelaksana bongkar muat di pelabuhan yang dikelola operator jasa kepelabuhanan terbesar di Indonesia ini. Terobosan ini merupakan upaya perusahaan untuk mendukung program tol laut pemerintah Indonesia.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengungkapkan bahwa Asosiasi Perusahaan Pelayaran Niaga Indonesia (INSA) meminta penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal akibat pandemi COVID-19.
“Kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi COVID-19. Dampak COVID-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” pintanya.
Dari sisi fiskal, kata Carmelita, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang, sedangkan dari sisi moneter adalah penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.
“Kemudian diharapkan oil companies dan charterer (perusahaan minyak dan penyewa kapal) tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu,” ungkapnya.
Selain itu, INSA juga memberikan masukan ke pemerintah, misalnya untuk kapal-kapal bulk carrier dan general cargo yang menggunakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di atas kapal, baik yang sandar maupun transhipment di laut, agar para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) juga mengikuti protokol kesehatan di bawah pengawasan Syahbandar setempat.
“Lalu, dokumen-dokumen sertifikat keselamatan (safety certificate) dan registrasi agar dijalankan secara daring di Kementerian dan Kepelabuhanan, agar menghindari kontak personal, tata cara dan kegiatan penggantian kru diatur secara terstruktur dan seragam di semua pelabuhan Indonesia, dan tidak ada lagi pelabuhan di Indonesia yang menolak pemberlakuan crew change karena kebijakan pemerintah lokal,” ujar Carmelita. (***)