Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 mengenai ratifikasi International Labour Organization (ILO) Convention No. 188 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan. Perpres ini dinilai menjadi langkah penting Indonesia dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor perikanan.
Sebab, kondisi kerja awak kapal perikanan masih rentan terhadap eksploitasi, jam kerja panjang, hingga lemahnya akses perlindungan hukum. Sebagai negara maritim dengan jumlah pekerja perikanan yang besar, Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan standar kerja layak benar-benar diterapkan di lapangan.
Ratifikasi tersebut juga menandai komitmen Indonesia untuk menyesuaikan tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan dengan standar internasional. Namun begitu, implementasi kebijakan dinilai menjadi pekerjaan rumah terbesar setelah proses ratifikasi selesai dilakukan.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H, LL.M (Adv), Ph.D., menegaskan pekerja sektor perikanan selama ini belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum ketenagakerjaan nasional.
Pekerja perikanan, khususnya awak kapal, bekerja dalam skema perjanjian kerja laut yang pengaturannya berbeda dengan pekerja pada umumnya. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pekerja perikanan berada di luar perlindungan normatif yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Situasi ini kemudian menciptakan ruang yang rawan terhadap pelanggaran hak kerja dan praktik eksploitasi. Pekerja di sektor perikanan itu tidak 100 persen bisa terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan bahwa perjanjian kerja laut selama ini lebih banyak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Akibatnya, perlindungan bagi pekerja perikanan kerap berada dalam wilayah hukum yang terpisah dari mekanisme ketenagakerjaan pada umumnya.
Nabiyla berujar, dalam praktiknya, kondisi tersebut memunculkan dualisme aturan yang sering kali membingungkan ketika terjadi pelanggaran hak pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan pun tidak selalu dapat masuk secara penuh untuk menangani persoalan eksploitasi yang terjadi di sektor ini. “Ranahnya bukan di Undang-Undang Ketenagakerjaan tapi di KUHD,” kata Nabiyla.
Nabiyla menjelaskan melalui ratifikasi ILO 188, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk memperkuat payung hukum bagi pekerja laut. Konvensi tersebut memuat berbagai standar perlindungan kerja, mulai dari keselamatan kerja, kondisi kerja layak, hingga jaminan perlindungan hak pekerja di kapal perikanan. Kehadiran instrumen internasional ini juga dapat menjadi dasar hukum tambahan untuk menutup celah perlindungan yang selama ini belum terakomodasi dalam regulasi nasional.
Dengan demikian, ratifikasi tidak sekadar bersifat simbolik, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan.
“Hal-hal yang diberikan perlindungan di dalam Konvensi ILO 188 itu akan bisa dijadikan sebagai payung hukum bagi perlindungan pekerja laut di Indonesia,” ungkapnya.
Meski demikian, tantangan implementasi masih menjadi persoalan besar dalam penegakan hukum di sektor perikanan. Berbeda dengan sektor kerja di darat, ruang kerja awak kapal berada di laut dan sering kali sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan konvensional.
Situasi tersebut membuat praktik pelanggaran ketenagakerjaan lebih sulit terdeteksi, terlebih ketika pekerja memiliki posisi tawar yang lemah di hadapan perusahaan atau pemilik kapal.
Kondisi kerja yang tertutup juga menyebabkan banyak pekerja enggan melapor ketika mengalami pelanggaran hak. “Tempat kerja yang sulit dijangkau itu menyulitkan pengawasan,” ungkap Nabiyla.
Menurut dia, pengawasan ketenagakerjaan menjadi elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya penegakan hukum.
Relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pengusaha membuat pekerja perikanan sering kali berada dalam posisi rentan. Dalam banyak kasus, pekerja kesulitan menyampaikan laporan karena khawatir kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan selama bekerja di kapal.

Karena itu, pengawasan yang kuat dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Adanya pengawasan ketenagakerjaan yang robust itu akan membantu penanganan atau penegakan hukum di sektor-sektor yang terkait dengan ketenagakerjaan,” jelas Nabiyla.
Ratifikasi ILO 188 juga dinilai memiliki dampak penting dalam konteks perlindungan pekerja Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia tidak hanya menunjukkan komitmen moral terhadap perlindungan pekerja, tetapi turut memiliki tanggung jawab hukum formal untuk memastikan standar perlindungan dijalankan. Hal ini menjadi penting mengingat banyak awak kapal perikanan Indonesia bekerja lintas negara dan menghadapi risiko eksploitasi yang lebih kompleks.
Nabiyla menegaskan standar internasional yang diadopsi melalui ILO 188 dapat menjadi acuan dalam memperkuat posisi Indonesia ketika menangani kasus pekerja migran sektor perikanan.
“Indonesia memiliki tanggung jawab lebih untuk menanganinya dengan standar yang sudah digunakan oleh Konvensi ILO 188,” katanya.
Di sisi lain, Nabiyla menilai ratifikasi saja tidak cukup apabila tidak diikuti langkah teknis yang konkret. Pemerintah perlu menyusun aturan turunan yang lebih operasional agar prinsip-prinsip dalam ILO 188 dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, implementasi konvensi juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan sektor perikanan dan ketenagakerjaan.
Menurut dia, perlindungan pekerja perikanan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi semata. “Perlu ada upaya kerja sama yang konkret antara lembaga terkait yang akan terkait dengan isu pekerja sektor perikanan,” ujarnya. (sumber Antara)





























