Pengenaan pemungutan PNBP Pengawasan Bongkar Muat di Pelabuhan Priok per 1 Januari 2017 dinilai belum tepat dilakukan pada saat ini, karena beban pemilik barang sudah terlalu berat. Selain itu, juga kurang pas dengan keinginan pemerintah Jokowi yang mengharpkan adanya logistic murah.
Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) HM Fuadi kepada Ocean Week, di Jakarta, Senin (9/1). “Saya berharap pemerintah mengevaluasi kembali masalah ini, sehingga tidak semakin menambah beban bagi pelaku usaha di pelabuhan Priok,” katanya.
Salah seorang pengurus DPW APBMI Jakarta Erwan menyatakan bahwa PNBP itu dalam waktu beberapa hari akan direvisi. “Waktu tadi ada acara pembubaran panitian angkutan Natal dan Tahun Baru di Terminal Penumpang tanjung Priok, Pak Arif (Arif Suhartono-Dirut PTP-red) mengatakan bahwa Pak Nyoman (Kepala OP Priok) mengemukakan bahwa PNBP dalam dua tiga hari akan direvisi,” ujarnya kepada Ocean Week per telpon.
Menurut Erwan, PBM juga merasa berat dengan pengenaan PNBP ini, apalagi PBM sudah dikenai kontribusi 40% ke Pelindo (PTP). “Jadi kalau harus kena PNBP lagi 1%, komponennya mau dimasukkan kemana,” ungkapnya.
Erwan juga mempertanyakan, penggunaja jasa siapa yang dikenai pungutan tersebut, apakah penguna jasa atau penyedia jasa.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPC INSA Jaya Bambang Sumaryono menyatakan pelayaran keberatan dengan pengenaan PNBP 1% ini. “Sebab jika dikenai pungutan PNBP, bukan ke pelayaran, melainkan ke PBM. Kalau PBM tak membayar PNBP jangan disangkut pautkan dengan pergerakan kapal,” ucapnya.
Problem ini muncul, menyusul adanya surat edaran Kepala otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nyoman Gede Saputra tanggal 27 Desember 2016. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan PNBP pengawasan bongkar muat mulai diberlakukan per 1 Januari 2017 pukul 00.00 Wib (shif III tanggal 31 Desember 2016).
Pelaksanaan pemungutan PNBP ini diberlakukan pada terminal konvensional.
Ditempat terpisah, pengamat maritime Sabri Saiman yang juga mantan komisi V DPR RI menyatakan, pemerintah cq dirjen Perhubungan Laut mestinya mensosialisasikan terlebih dulu terhadap setiap kebijakan yang akan diberlakukan, sehingga tidak membuat kegaduhan dalam implementasinya. (***)