Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan atas nama, DPM, EVD, dan RAAD,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada para kuli tinta, Senin (2/9).
Berdasarkan informasi ketiga ASN Kemenhub tersebut yakni Debby Puspita Maharani Eval Diansyah, dan R.A Andriaz P.W ST. Sebelumnya, KPK telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran,” kata Tessa.
Tessa mengatakan, terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang didalami KPK.
Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016. Proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 dan 2016, serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016. (***)