Setelah sukses diterapkan di pelabuhan Tanjung Emas Semarang, kini giliran Tanjung Perak Surabaya menerapkan penuh (mandatory) Single Submission (SSm) dan Joint Inspection Bea dan Cukai dan Karantina, sejak Senin (12/10) lalu.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, program ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik nasional (NLE).
SSm dan Joint Inspection dilakukan oleh Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian bersama dengan Balai Besar Karantina Ikan serta Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Program ini juga menjadi bentuk insentif pemerintah dalam bentuk non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menanggapi penerapan kebijakan ini di pelabuhan Perak, Meidi, dari GINSI Jawa Timur menyatakan jika pihaknya sangat mengapresiasinya.
“Bahwa SSm dan Joint Inspection untuk efisiensi waktu dan percepatan proses di pelabuhan itu betul. Namun untuk biaya/cost logistik, apakah ada penurunan, perlu kita kawal bersama agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan dalam kebijakan tersebut, apalagi ini kan sistem baru,” ujarnya kepada Ocean Week, Kamis (15/10) pagi, melalui telepon.
Meidi juga mengungkapkan bahwa yang dia dengar penerapan kebijakan ini di Tanjung Emas dari GINSI Jateng, pada awal-awal pemberlakuannya perlu penyesuaian dan juga ada kendala.
“Tapi, apabila niat suci ini dijalankan dengan murni maka kita yakin juga akan ada penurunan biaya. Namun karena import di Jatim yang 78% adalah bahan baku artinya karakternya akan berbeda dengan di Semarang yang hanya 12% saja importasi bahan baku nya,” jelas Meidi.
Dia berharap kebijakan ini kedepan akan positif dan menjadi sebuah solusi, asalkan tak ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan komersial golongan tertentu.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan SSm dan Joint Inspection merupakan milestone penting dari program penataan NLE untuk mengurangi biaya logistik dari 23,5% menjadi 17%.
Penerapan secara penuh kerja sama Bea Cukai dan Karantina dilakukan secara bertahap di beberapa pelabuhan utama. “Implementasi pertama dilakukan di Pelabuhan Belawan pada 21 September 2020, dilanjutkan di Pelabuhan Tanjung Emas pada 28 September. Terakhir, pelaksanaan akan dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok mulai 9 November 2020,” katanya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Heru mengatakan, SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina merupakan program inisiatif untuk memperbaiki proses bisnis. Khususnya dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.
Sebelum diimplementasikan SSm dan joint inspection, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu diperiksa oleh karantina terlebih dahulu. Misalnya, tumbuhan, hewan, dan ikan. Setelahnya, barang impor ini juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.
Tapi, melalui penerapan NLE, pemilik kargo hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selanjutnya, petugas Bea Cukai dan Karantina akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama-sama.
Kepala Lembaga National Single Window M Agus Rofiudin menjelaskan melalui mekanisme SSm, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan. Sebab, mereka hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW.
Agus menekankan kolaborasi antar sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA) dengan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan. “Ini terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data,” katanya. (***)




























