Permohonan pengunduran terhadap pelaksanaan PM 88/2014 yang diajukan Gapasdap akhirnya dipenuhi Kemenhub (Ditjen Darat). Pemberlakuan PM 88/2014 untuk kapal dibawah 5.000 GT dilintasan Merak-Bakauheni yang sedianya diberlakukan per 25 Desember 2018, ditunda.
Penundaan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 88 tahun 2014 tertuang dalam nomor HK.202/2/19/DRJD/2019 yang ditanda tangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi tanggal 14 Desember 2018.
Dengan penundaan itu, sebanyak 68 kapal roll on roll off (Ro-ro) dipastikan siap melayani angkutan penyeberangan terpadat di Indonesia tersebut.
Ketua umum Gapasdap Khoiri Soetomo kepada Ocean Week membenarkan jika pihaknya sudah meminta kepada Menhub Budi Karya Sumadi menunda pelaksanaan PM 88 tersebut. “Bersyukur apa yang kami usulkan ke Pak Menhub Budi Karya diperhatikan,” ujarnya.
Pantauan Ocean Week pada Kamis sore (20/12), di Merak. Belum terjadi lonjakan calon penumpang. Suasana di pelabuhan penyeberangan ini pun masih tampak sepi. Para calon penumpang pejalan kaki yang akan menyeberang ke Bakauheni dari Merak masih bisa melenggang.
Sementara itu, Humas PT ASDP cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap membenarkan untuk mendukung kelancaran angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Bakauheni-Merak pada libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunda pelaksanaan PM Nomor 88 tahun 2014 hingga selesai kegiatan Nataru.
“Jika PM 88/2014 tentang pembatasan ukuran kapal penyeberangan Bakauheni- Merak minimal 5.000 groston (GT) diterapkan mulai 24 Desember 2018, maka bisa dipastikan puluhan kapal yang beroperasi diperairan selat sunda ini harus keluar dari lintasan,” ujarnya seperti dikutip Lampost.co, Kamis sore.

Ketua Gapasdap Bakauheni Warsa mengaku dapat bernafas lega dengan penundaan pelaksanaan PM nomor 88 tahun 2014 tersebut hingga selesai kegiatan Nataru.
Dari data yang didapat, jumlah kapal yang beroperasi dilintasan Pelabuhan Bakauheni- Merak tercatat sebanyak 68 kapal. Dimana 26 kapal diantaranya berukuran dibawah 5.000 GT. Namun, 7 kapal diantaranya sudah naik GT, 1 kapal pindah lintasan dan 3 kapal masih dalam proses naik GT. Sehingga saat PM nomor 88 tahun 2014 itu nanti di terapkan maka sekitar 15 kapal dibawah 5.000 GT harus keluar lintasan Bakauheni-Merak. (***)




























