INSA mengapresiasi positif Permendag no. 82 tahun 2017 yang mewajibkan ekspor CPO, Batubara, dan beras menggunakan kapal bendera Indonesia (nasional) dan asuransi nasional. Peraturan tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada Mei 2018 mendatang. Kebijakan ini juga sekaligus mendorong pemberlakuan beyond cabotage.
Sekretaris DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA), Budhi Halim mengatakan kewajiban penggunaan kapal nasional tersebut menjadi peluang pebisnis pelayaran dalam negeri menggarap pasar baru.
Budhi yakin, Permendag 82/2017 ini akan meningkatkan permintaan penggunaan kapal nasional untuk ekspor komoditi CPO dan batubara. “Kami siap antisipasi peningkatan permintaan karena setelah April 2018 kapal pengangkut CPO dan batubara harus berbendera Indonesia. Namun, perusahaan asing masih punya peluang bermitra dengan perusahaan lokal dengan porsi saham minoritas,” katanya.
Kendati peluang angkutan ekspor terbuka lebar, INSA menilai perlu ada insentif tambahan agar armada pelayaran nasional lebih bisa berdaya saing.
Bunga bank lokal, hingga saat ini tetap menjadi salah satu kendala bagi usaha pelayaran, karena masih tinggi dibandingkan dengan bank-bank luar negeri. Akibatnya, tidak banyak perusahaan nasional yang berani membeli kapal dengan pinjaman bank nasional. Kalau toh ada, ujar Budhi, paling bisa dihitung dengan jari.
Sebelumnya, Carmeilita Hartoto, Ketua DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menilai Permendag No.82 Tahun 2017 merupakan lompatan besar dalam mendongkrak kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia. Selama ini, transportasi laut kerap disorot karena menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.
“Indonesia mencetak defisit neraca jasa kerena kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing. Di 2016, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7% sedangkan penggunakan kapal berbendera Indonesia hanya 6,3%. Kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita, kemarin.
Berdasarkan data Bank Indonesia, defisit neraca jasa dari sektor transportasi mencapai US$4,69 miliar dalam periode Januari-September 2017. Dalam periode 2012-2016, tren defisit neraca jasa dari sektor transportasi melandai. Di 2016, defisit tercatat US$5,53 miliar sedangkan di 2015 mencapai US$6,14 miliar. Di 2012, 2013, dan 2014, defisit tercatat masing-masing US$8,67 miliar, US$8,92 miliar, US$8,18 miliar. (***)