Kadin Indonesia menyambut baik ditekennya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang menyebutkan bahwa kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.
“Kami (Kadin Indonesia) menyambut Permendag itu sangat positif. Yang penting kesanggupan itu ada, dan ini juga untuk mendorong pengusaha nasional dalam hal ini perkapalan untuk terus selalu berkembang,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, Selasa (16/1).
Menurut Rosan, keluarnya Permendag 82/2017 tersebut harus dijadikan momentum, dan Kadin pun telah menyampaikannya kepada para pengusaha pelayaran di Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk menyambut baik hadirnya Permendag tersebut.
“Jangan malah jadi broker saja, jadi harus benar-benar memanfaatkan momentum ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hatlrtoto mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia.
“Kami (INSA) mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita.
Carmelita menambahkan, penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja.
Seperti diketahui, dalam pasal 3 di Permendag itu, disebutkan eksportir yang mengekspor batubara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional. Dan itu mulai berlaku pada 26 April 2018 (sesuai pasal 13).
“Saya kira, Permendag 82/2017 ini merupakan lanjutan dari paket kebijakan ekonomi 15 yang dikeluarkan Juni lalu yang banyak menyorot soal beyond cabotage,” kata Carmelita saat dihubungi Selasa pagi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan, regulasi ini (Permendag 82/2017) dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia. “Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi indonesia untuk digunakan di perdagangan internasional,” ujarnya.
Untuk kedepannya, Oke berharap, bukan hanya CPO, batubara, dan beras saja yang akan diwajibkan, namun seluruh komoditas utama nasional. Artinya, kebijakan ini guna mendorong angkutan laut nasional dapat berkibar dalam kancah pelayaran internasional dan sebagai usaha mewujudkan beyond cabotage.
Dengan keluarnya kebijakan ini, diharapkan pelayaran nasional dapat semakin kuat dan dapat memberi kontribusi besar kepada negara Indonesia dari kegiatan ekspor-impor.
Sebagai gambaran pada tahun 2016, penggunaan kapal asing untuk kegiatan ekspor impor masih mencapai 93,7%. Sisanya menggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4%.
Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Perhubungan, Asmari Herry juga mengapresiasi baik keluarnya kebijakan ini. “Ini sebuah kemajuan dan modal bagi pelayaran nasional, tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan,” katanya. (ind/***)