Semenjak keluarnya Permendag no. 82 tahun 2017 yang mewajibkan ekspor komoditi batubara, dan CPO wajib diangkut kapal nasional, dengan mengguakan asuransi nasional, telah membawa angin segar bagi usaha pelayaran nasional, maupun usaha asuransi.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) optimistis berkat Permendag 82/2017 itu bakal membawa berkah bagi industri. “Kebijakan ini akan semakin membuka potensi besar di lini bisnis asuransi marine cargo,” kata Direktur Eksekutif AAUI Achmad Sudiyar Dalimunthe.
Dia memastikan kebijakan tersebut akan meningkatkan premi asuransi pengangkutan di dalam negeri.
Selama ini, ungkap Achmad, term perdagangan luar negeri adalah FOB (free on board), di mana pemilihan alat angkut dan asuransi sejak barang masuk kapal sampai ke tempat tujuan adalah hak pembeli barang. “Kalau pembelinya di luar negeri, maka preferensi alat angkut dan asuransinya dari luar negeri juga. Namun dengan adanya aturan harus alat angkut dan asuransi dalam negeri, pasti premi masuk ke perusahaan asuransi dalam negeri,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut dia, potensi bisnis pengakutan alias marine cargo bakal semakin prospektif bagi pelaku asuransi kerugian. Di 2018 mendatang, AAUI sendiri memprediksi bisnis ini akan tumbuh dobel digit yakni di atas 10%.
Selain didorong pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik di tahun depan, rencana pemerintah untuk menambah dua rute baru bagi proyek tol laut juga menjadi angin segar bagi asuransi marine cargo. Dengan rencana tambahan dua rute baru ini, maka di tahun 2018 nanti bakal ada 15 rute tol laut yang beroperasi.
Kebijakan Permendag 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017 lalu, akan berlaku mulai April 2018 mendatang. (ktn/**)




























