KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) bersama PT IPC Terminal Petikemas dan PT Jasa Armada Indonesia Tbk resmi menandatangani Perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Bantuan Hukum dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai bentuk penguatan sinergi dalam bidang hukum guna mendukung implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta keberlangsungan operasional perusahaan.
Penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman dilaksanakan pada hari Kamis (6/8) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso No. 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kegiatan ini menjadi kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara BUMN PT. Pelabuhan Indonesia dan anak perusahaan nya dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam pemberian bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum bagi perusahaan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui fungsi Kejaksaan sebagai fasilitator maupun mediator dan penagihan piutang usaha BUMN dan Anak Perusahaan kepada pihak ketiga.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pengambilan keputusan bisnis yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh General Manager KSO Terminal Petikemas Koja, Banu Astrini, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., serta disaksikan oleh jajaran Manajemen dari masing-masing entitas Pelindo Group dan pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
General Manager KSO Terminal Petikemas Koja, Banu Astrini, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis nya yang diterima Ocean Week, Jumat.
Menurut Banu, perpanjangan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan kepastian hukum dalam mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan dan memperkuat tata kelola perusahaan.
“Perpanjangan Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam memberikan dukungan hukum kepada dunia usaha, termasuk entitas Pelindo Group. Melalui kolaborasi ini diharapkan tercipta kepastian hukum yang dapat mendukung kelancaran proses bisnis, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak,” katanya.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, TPK Koja menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, memperkuat budaya kepatuhan, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan operasional pelabuhan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kolaborasi ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung kelancaran arus logistik nasional melalui pengelolaan terminal petikemas yang aman, andal, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (***)































