Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan pelayaran dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang jumlahnya mencapai 5.000 lebih agar update.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) Capt. Hendri Ginting kepada Ocean Week di sela acara Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral, di Jakarta, Kamis. “Kami akan data lagi pelayaran SIUPAL untuk memastikan berapa jumlahnya saat ini, catatan yang ada di kami (Hubla) lebih dari 5.000 pelayaran SIUPAL,” ujarnya.
Ditanya bagaimana dengan pelayaran yang terdaftar SIUPAL, namun tak memenuhi persyaratan, apakah masih diberikan toleransi, Hendri Ginting mengatakan akan melihat data-data yang ada lebih dulu, baru bisa mempertimbangkan untuk langkah selanjutnya.
Direktur Lala Hubla ini juga berharap agar usaha pelayaran domestik bisa berkembang dan hidup di negeri sendiri, bahkan kalau bisa Merah Putih berkibar di luar negeri. “Ada azas cabotage untuk kepentingan pelayaran dalam negeri, namun kami juga ingin beyond cabotage bisa dilakukan oleh pelayaran dalam negeri. Kita ini punya potensi muatan, seperti batubara dan lainnya, kalau bisa ya diangkut oleh kapal nasional. Kita pasti bisa kalau ada niat,” katanya.
Menurut dia, sebenarnya Indonesia punya bargaining tawar, dan itu mesti mulai dipikirkan. “Saya akan ketemu dengan INSA untuk mendiskusikan mengenai hal-hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Wakil Ketua Umum Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) Darmansyah Tanamas menyampaikan hingga saat ini INSA memiliki 1.700 anggota dari perusahaan pelayaran SIUPAL.
“Dalam Inpres 05 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional menerapkan asas cabotage secara konsekuen untuk muatan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional. Menata dan merumuskan kebijakan penyelenggaraan angkutan laut dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya,” kata Darmansyah.
Dalam Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, ujarnya, Asas cabotage termuat dalam Pasal 8 Ayat 1 yaitu Kegiatan angkutan laut dalam perusahaan dengan berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Ayat 2, kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia,” katanya. (**)





























