Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, meminta pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif antara moda transportasi udara dan penyeberangan.
Khoiri menyoroti bahwa angkutan penyeberangan, yang mayoritas penggunanya adalah masyarakat kelas bawah, seharusnya mendapatkan perhatian dan dukungan yang sama seperti moda transportasi lainnya.
Khoiri mengungkapkan bahwa saat ini tarif angkutan penyeberangan di Indonesia merupakan salah satu yang termurah di dunia jika dibandingkan dengan moda transportasi sejenis di negara lain.
Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sarana transportasi sekaligus infrastruktur yang mengangkut berbagai moda lainnya. Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi pertaruhan jika industri ini terus tertekan oleh biaya operasional yang tidak sebanding dengan tarif yang berlaku.
“Jika pemerintah memberikan insentif bagi maskapai penerbangan, seperti pemotongan pajak penjualan, pajak bahan bakar, serta biaya jasa bandara, maka angkutan penyeberangan juga mengharapkan perlakuan serupa. Saat ini, tarif penyeberangan sangat rendah dan mengalami kekurangan dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 31,8% berdasarkan kajian yang dilakukan bersama Kemenhub, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra, perwakilan konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marves pada tahun 2019,” jelas Khoiri dalam siaran pers nya, yang diterima Ocean Week, Kamis pagi.
Menurut Ketua Umum Gapasdap ini, jika tarif yang berlaku belum sesuai dengan perhitungan biaya pokok, maka seharusnya pemerintah memberikan insentif berupa keringanan biaya kepelabuhanan, perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bunga perbankan, serta subsidi BBM. Hal ini wajar mengingat angkutan penyeberangan berfungsi sebagai infrastruktur transportasi di negara kepulauan dengan 17.000 pulau.
Khoiri juga menyoroti keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 5% yang seharusnya diberlakukan pada 1 November 2024 sesuai KM 131 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Keputusan tersebut, kata Khoiri, dilakukan secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tanpa melibatkan pemangku kepentingan lainnya dan tanpa kejelasan batas waktu.
“Penundaan ini bertentangan dengan PM 66 Tahun 2019 tentang Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Seharusnya, jika pemerintah ingin menunda atau membatalkan, harus melalui tahapan yang jelas dan dituangkan dalam peraturan baru. Penyesuaian tarif yang hanya 5% ini sebenarnya berdampak sangat kecil bagi konsumen. Misalnya, di lintasan Ketapang-Gilimanuk, tarif penumpang hanya naik Rp500, sedangkan tarif kendaraan barang naik Rp23.000. Jika dihitung per kilogram muatan, misalnya beras 30 ton, kenaikan harga hanya Rp0,76 per kg atau 0,007% dari harga Rp10.000 per kg. Jadi, dampaknya sangat kecil,” papar Khoiri.
Dia juga menegaskan bahwa angkutan penyeberangan adalah sarana transportasi yang mayoritas penggunanya berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan dengan moda angkutan udara yang sebagian besar digunakan oleh masyarakat kelas atas. Namun, perhatian pemerintah terhadap sektor ini dinilai masih sangat minim.
“Selama ini, sektor angkutan penyeberangan kurang mendapat perhatian. Padahal, transportasi yang baik akan menyelamatkan masyarakat kelas bawah sekaligus memastikan kelancaran distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk memberikan insentif bagi angkutan penyeberangan, baik dalam bentuk pengurangan biaya kepelabuhanan, PNBP, perpajakan, bunga perbankan, maupun subsidi BBM yang berbeda dari moda transportasi lain,” tegasnya.
Sebagai penutup, Khoiri berharap agar pemerintah segera memberlakukan tarif penyeberangan yang telah ditunda setelah masa angkutan Lebaran berakhir, demi keberlanjutan layanan dan keselamatan transportasi penyeberangan di Indonesia. (***)





























