Kondisi dan situasi perekonomian global di tahun 2019 tidak banyak memberi kepastian dalam investasi maupun kegiatan usaha.
Dan hal itu dinilai akan tidak jauh berbeda dengan yang bakal terjadi di tahun 2020 mendatang.
Prediksi tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, dalam catatan akhir tahun yang dikirimkan ke Ocean Week, Selasa sore (31/12).
Keyakinan Yukki tersebut, karena indikasi berlanjutnya perang dagang Amerika Serikat dengan Tiongkok, sulitnya pemisahaan Inggris dari Uni Eropa , dan pemilihan presiden Amerika Serikat pada bulan November nanti akan sangat mempengaruhi eskalasi ketidak pastian di tahun 2020.
Memang kebijakan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan perekonomian yang realistis dan penuh kehati-hatian sepanjang 2019 telah mencatatkan pertumbuhan ekonomi 5.02 persen dalam masa ketidakpastian global tersebut.
Sumber kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 adalah konsumsi domestik yang sumbangannya mencapai 56,28 persen, sementara kontribusi investasi bagi pertumbuhan 32,32 persen.
Menurut Yukki, kekuatan UMKM juga menjadi penting dalam kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang total pelakunya sudah mencapai 60 ( enam puluh ) juta dimana mereka sangat kreatif dan mampu menyerap tenaga kerja secara jumlah besar .
Dalam mengembangkan kegiatan usaha UMKM, perlu dukungan pemerintah secara serius untuk menghapus produk impor yang cenderung mematikan produk UMKM di pasar dalam negeri serta membantu permodalan dengan tingkat bunga rendah sehingga mampu mendorong daya saingnya .
Untuk meningkatkan kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga menjadi sangat penting terhadap tata kelola system logistik secara Nasional yang mampu memberikan kelancaran arus barang secara terintegrasi dan berdaya saing.
Dalam 5 tahun terakhir, sektor logistik Indonesia mengalami perkembangan dan dinamika, yang bisa dilihat antara lain dari peringkat Logistics Performance Index (LPI) dari Bank Dunia.
Peringkat LPI Indonesia berada pada posisi ke 53 di tahun 2014, posisi ke 63 di tahun 2016, dan posisi ke 46 di tahun 2018.
Namun peringkat LPI Indonesia di antara negara-negara ASEAN mengalami penurunan dari posisi ke-4 menjadi posisi ke-5 di bawah Singapore (peringkat 7), Thailand (32), Vietnam (39), dan Malaysia (41).
Sementara itu, wakil ketua umum DPP ALFI bidang Pelabuhan Laut dan kemaritiman, Harry Sutanto mencatat selama tahun 2019 telah banyak dilakukan pengembangan pelabuhan besar dan penyelenggaraan tol laut yang sangat berkontribusi positif terhadap dinamika logistik nasional.
Namun demikian masih terdapat banyak catatan untuk segera dilakukan perbaikan lebih baik lagi, terutama tentang konektivitas yang terintegrasi antara Kawasan pelabuhan dengan Kawasan industrinya maupun konektivitas antar lintas Kawasan industri itu sendiri.
Setidaknya sepanjang tahun 2019 masih terdapat banyak masalah yang belum terselesaikan seperti masalah kemacetan pada ruas jalan tol Jakarta – cikampek, dan ruas jalan akses ke pelabuhan Tanjung Priok.
Serta masih juga terhambat dan belum tuntasnya penyelesaian jalan lintas antar Kawasan industri yang diharapkan dapat mengurangi beban jalan tol serta menjadikan kegiatan distribusi barang menjadi lebih efisien.
Hari juga mengungkapkan, sekitar 80% volume ekspor dan impor melalui pelabuhan tanjung priok adalah berasal dari industri di jawa barat. Maka peran konektivitas antar Kawasan industri dengan pelabuhan menjadi sangat penting dalam efisiensi logistic-nya.
Sedangkan contingency plan (rencana alternative) pelabuhan selain tanjung priok untuk segera diselesaikan adalah pelabuhan patimban yang berfungsi sebagai pendukung industri di jawa barat juga perlu perhatian khusus dalam ketersediaan akses jalan penghubung langsung Kawasan industry dan pelabuhan patimban.
Terkait dalam hal angkutan multimoda dan perdagangan melalui system elektronik (on line shopping), Wakil Ketua Umum DPP bidang supply chain dan e-commerce, Trismawan Sanjaya menyampaikan bahwa pemahaman dan penerapan kebijakan angkutan multimoda oleh pemerintah melalui PP No.8 tahun 2011 di Indonesia masih jauh dari perbaikan daya saing dengan negara negara ASEAN. Hal karenak pemahaman pemerintah tentang operator angkutan multimodal (Multimodal Transport Operator) merupakan suatu kegiatan usaha baru yang perlu ijin khusus akan sangat memberatkan bagi pelaku usaha Logistik dan Forwarder yang sudah ada untuk bersaing ditingkat ASEAN
Selain itu tidak sesuai lagi dengan ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport (AFAMT) chapter III jurisdiction and competence article 32 point 4.b, apalagi pelaku usaha Forwarding yang ada saat ini sesungguhnya telah menjalankan kegiatan sebagai operator angkutan multimodal (multimodal transport operator) yang hanya perlu mendaftarkan (meregeister) kegiatannya saja, maka hanya perlu dukungan dan bantuan pemerintah untuk bisa lebih berdaya saing secara global tanpa harus mendirikan badan usaha baru yang hanya khusus untuk menyelenggarakan angkutan multimoda.
Begitu pula pada lingkup kegiatan cross border (lintas negara) khususnya dalam rangka perdagangan melalui system elektronik atau e-commerce yang masih menjadi masalah bagi pelaku UMKM untuk dapat berdaya saing di pasar dalam negeri karena banjir produk impor melalui transaksi e-commerce yang harganya lebih kompetitive dibanding produk UMKM.
Sehingga rencana kebijakan menjelang akhir tahun yang diumumkan oleh Dirjen Bea & Cukai bahwa akan menurunkan batasan nilai impor bebas bea masuk dan pajak impor dari USD 75 menjadi USD 3 terhadap komoditas impor melalui e-commerce, serta pemberlakuan biaya tambahan transaksi pembayaran untuk menggunakan QR Indonesia Standar (QRIS), belum membantu.
Dalam kegiatan angkutan udara dan kebandaraan, masih banyak pula perbaikan yang dapat dilakukan antara lain penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang sangat memberatkan dan potensi nilai penalty yang cukup besar bagi pelaku usaha dalam resiko terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin) sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Kemudian pengadaan pesawat khusus pengangkut baranng (freighter) yang dimiliki oleh perusahaan nasional akan menjadi kekuatan baru di logistic udara kita.
Tidak kalah pentingnya juga dalam catatan sepanjang tahun 2019 bahwa DPP ALFI telah mengembangkan bidang Pendidikan Vokasi dalam memajukan SDM logistic di Indonesia melalui “ALFI Institute” dan Lembaga Sertifikasi Profesi–Logistik Insan Prima, dimana sudah mencapai ribuan orang yang mengikuti Pendidikan vokasi terkait logistic dan mengikuti sertifikasi kompetensi bidang logistic melalui kedua Lembaga tersebut.
ALFI Institute telah banyak pula melakukan kerjasama dengan Lembaga Pendidikan formal milik swasta maupun pemerintah untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam bidang Pendidikan logistic.
DPP ALFI sangat intens dalam mengkritisi kebijakan pemerintah namun tetap berperan aktif membantu berikan masukan/solusi kepada pemerintah untuk mampu mendorong peningkatan daya saing serta perbaikan pertumbuhan ekonomi melalui sektor logistik.
Konektivitas serta integrasi antara pembangunan infrastruktur, kemudahan berinvestasi dan kepastian hukum akan menjadi faktor kekuatan pertumbuhan ekonomi secara regional maupun nasional. (***)





























