Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan aturan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO (Permendag 82/2017), ditunda selama dua tahun, sejak berlakunya aturan tersebut. Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan industri nasional yang belum sepenuhnya mampu melaksanakan kebijakan tersebut.
“Prinsipnya, mengenai waktunya itu akan disesuaikan, diberi periode yang khusus untuk perkapalan dua tahun. Kita sudah punya industri kapal cukup banyak. Tentu yang paling penting perusahaan pelayaran nasional itu mempunyai cargo yang fix untuk kapal,” kata Menperin Airlangga di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang implementasi penggunaan asuransi nasional untuk kepentingan ekspor batu bara dan CPO serta impor beras.
“Khusus untuk penggunaan asuransi nasional, akan diberikan tambahan waktu hanya tiga bulan dari masa berlaku awal di Mei 2018. Artinya penggunaan asuransi nasional mulai berlaku di Agustus 2018,” ucapnya.
Airlangga berharap industri terkait memanfaatkan relaksasi tersebut untuk melakukan penyesuaian dan persiapan. Dengan banyaknya industri kapal di Indonesia, Airlangga meyakini aturan tersebut dapat diterapkan oleh para importir maupun eksportir.
Pemerintah akan terus mendorong eksportir maupun importir untuk mengubah sistem kontrak dari skema Free On Board (FOB) menjadi skema Cost, Insurance and Freight (CIF) atau pun Cost and Freight (CNF).
“Dengan menggunakan kontrak FOB maka penawaran harga barang hanya sampai ke atas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli yang akan menanggung biaya kapal,” ungkap Airlangga.
Sedangkan jika menggunakan kontrak CIF maka harga penawaran selain mencakup harga barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang.
Urgensi perubahan kontrak adalah untuk meningkatkan cadangan devisa negara yang sebenarnya dapat dihasilkan dari kegiatan ekspor impor tersebut.
“Kita ekspor kebanyakan FOB sehingga jasa angkutan dimanfaatkan oleh negara lain, padahal kita mau menarik devisa. Kalau pakai perusahaan nasional kita bisa menghemat devisa, sekaligus membangun industri kapal nasional,” ujarnya. (of/***)




























