Pelabuhan Tanjung Priok akan memberlakukan zonasi penundaan kapal domestik maupun luar negeri, mulai 1 Februari 2018 mendatang.
Rencana pemberlakuan zonasi tersebut, pada hari Jumat (26/1) disosialisasikan kepada para pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Priok oleh PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, bertempat di Gedung INSA Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pemberlakuan zonasi untuk pelabuhan Tanjung Priok, telah disepakati antara GM Pelindo Cabang Tanjung Priok Hendro Haryono, dan Dewan Pengurus Cabang INSA Jaya Capt. Alimudin, atas sepengetahuan Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Arif Toha.
Menurut GM PT Jasa Armada Indonesia (JAI) Capt. Medi, bahwa zonasi itu untuk memastikan pemakaian jam tunda yang berlaku di pelabuhan Priok.
“Mulai 1 Februari 2018, zonasi tunda untuk kapal domestik dan luar negeri diberlakukannya,” katanya kepada oceanweek, di Tanjung Priok, Jumat (26/1).
Kata Medi, untuk kapal pindah dari dermaga ke dermaga lain, zona dikenakan 2 jam. Sedangkan untuk kapal pindah dari dermaga ke dermaga dalam satu zona yang sama, maka jam yang dikenakan 1,5 jam.

“Untuk kapal darurat penagihan jam sesuai real pelayanan plus mob demob yang berlaku ke dari dermaga yang dituju, berlaku untuk semua kapal dalam dan luar negeri,” ungkapnya.
Rencana pemberlakuan zonasi diapresiasi positif oleh pelayaran. Karena ada kepastian pemakaian jam tunda.
“Selain itu tidak terjadi lagi perbedaan jam pemakaian antara kapal dengan pihak kepanduan,” kata Capt. Alimudin, Ketua INSA Jaya, usai sosialisasi zonasi yang diikuti oleh sekitar 60 perusahaan pelayaran.
Pelayaran berharap dengan berlakunya zonasi layanan pandu tunda menjadi pasti dan tepat waktu, sehingga akan mengurangi delay kapal-kapal yang berkegiatan di pelabuhan Priok. (**)