Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut no. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), pada tanggal 28 September 2018 lalu.
Dalam Instruksi yang diteken Dirjen Hubla Agus Purnomo tersebut, menginstruksikan agar sejak ditetapkan dan diundangkan PP 24 tahun 2018 tentag Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik pada tanggal 21 Juni 2018, maka proses perijinan TUKS harus menggunakan OSS.
Instruksi itu juga menyebutkan, Tersus dan TUKS yang telah memperoleh ijin operasional sebelum PP 24/2018, masih berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS. Namun terhadap Tersus dan TUKS yang telah memiliki ijin dan sedang dalam proses penyesuaian di Kemenhub, diatur ketentuan, antara lain, Tersus dan TUKS tetap diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan sampai 31 Maret 2019, dan wajib menyesuaikan dengan PP 24/2018.
Sebaliknya TUKS dan Tersus yang belum menyesuaikan dengan ketentuan perundangan tetap diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan sampai tanggal 31 Maret 2019 sambil menunggu proses melalui sistem OSS.
“Tersus dan TUKS yang belum dapat ijin dari OSS dan tak dapat memenuhi komitmen sampai 1 April 2019, agar tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan. Begitu pula untuk TPK (Tempat Penimbunan Kayu) yang hingga 1 April 2019 tidak bisa memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perijinan, juga tak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan,” kata Dirjen Hubla Agus Purnomo dalam instruksinya tersebut.
Dirjen Hubla Agus Purnomo meminta kepada para penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar agar melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada dirinya paling lambat tanggal 30 Oktober 2018. Selanjutnya agar rutin menyampaikan laporan penertiban Tersus dan TUKS kepada Direktur Kepelabuhanan dengan tembusan kepada Dirjen Hubla, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (***)