Pelabuhan Tanjung Priok siap melaksanakan SOLAS VGM (Verified Gross Mass/berat petikemas terverifikasi) per 1 Juli 2016. Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan Terminal 3 Tanjung Priok sudah mensosialisasikan aturan IMO (International Maritime Organitation).
Rabu (29/6) kemarin Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok melakukan sosialisasi VGM yang diikuti oleh puluhan perusahaan pelayaran, bertempat di Kantor Pelindo 2 Tanjung Priok.
Para pelayaran yang hadir mengaku senang karena, petikemas ekspor yang ditimbang di terminal 3 untuk sementara tidak dikenai biaya timbang (no-weighing tariff). Bahkan terhadap petikemas non VGM (tak memiliki VGM shipper), Terminal 3 dapat melakukan penerbitan sertifikat VGM hasil dari penimbangan berat di terminal dengan menggunakan timbangan (VGM terminal). Untuk sementara juga tak dikenai biaya setifikasi VGM terminal (no-VGM tariff).
Terhadap petikemas yang sudah ada VGM certificate (memiliki VGM shipper) namun terjadi discrepancy antara data VGM shipper dan hasil penimbangan di terminal, maka petikemas tetap dapat masuk ke dalam terminal, namun data VGM dioverwrite dengan data berat timbangan terminal.
Dapat tidaknya dimuat keatas kapal perlu adanya persetujuan dari shipping line. Hal ini pun untuk sementara tak dikenai discrepancy charge/tariff penalty maupun biaya penimbangan atau biaya setifikasi CGM terminal.
Apalabila terdapat perbedaan data petikemas, maka data berat VGM yang akan dipergunakan adalah hasil penimbangan berat yang dilakukan di terminal. (ow)