Sejumlah pengusaha menyayangkan dan memprotes kebijakan PT Pelindo II (Persero) yang menerapkan tarif penalti progresif 900% untuk kontainer yang menyimpan barangnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Tarif tersebut mulai diberlakukan pada hari ke-2 pasca kontainer tiba di pelabuhan.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta pengusaha jangan hanya melihat besaran tarif 900% yang dikenakan tersebut. Namun, perlu digarisbawahi juga bahwa saat ini tarif inap di pelabuhan hanya Rp27.500 per hari.
“Padahal tarif simpan kontainer di luar jauh lebih mahal. Karena kalau enggak, pengusaha dan importir simpan saja barangnya di pelabuhan. Ongkos taruh dan sewanya lebih murah daripada di luar,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurutnya, pemerintah pada dasarnya hanya ingin mengurangi kepadatan dan arus bongkar muat di pelabuhan utama ekspor dan impor Indonesia. Mantan Menko bidang Perekonomian ini justru menerapkan denda Rp5 juta untuk kontainer yang mengendap di pelabuhan setelah tiga hari.
“Kita ingin mengurangi kongesti, karena itu memang sengaja dendanya pada hari ke-3 dikenakan Rp5 juta. Supaya jangan ditumpuk di situ. Di bawa keluar. Jadi jangan bandingkan 900 persennya, bandingkan dengan tarif di luar,” ujar Rizal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memprotes langkah PT Pelindo II (Persero) yang menerapkan tarif penalti progresif 900% bagi barang yang mengendap lama di Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka menilai Pelindo II hanya mengejar keuntungan.
Keputusan tersebut terdapat dalam keputusan Direksi PT Pelindo II No HK568/23/2/1/PI.II tertanggal 23 Februari 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direksi PT Pelindo II No HK56/3/2/1/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan Jasa Petikemas pada Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustambi mengemukakan, pihaknya memiliki data rinci soal ongkos yang mesti dikeluarkan para pelaku usaha yang bersentuhan dengan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Jadi, jelas sekali pernyataan Plt Dirut Pelindo II tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan demi mengejar dwelling time, lantas membuat peraturan kenaikan tarif tanpa memperhatikan daya saing kita di dalam negeri. Keputusan seperti ini sangat melukai keadilan ekonomi dan bukan win-win solution,” ujarnya kemarin.