Pendangkalan alur pelayaran dan kolam pelabuhan Baai Bengkulu terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Pemerintah provinsi Bengkulu sudah melakukan bernagai upaya untuk menormalkan kembali kedalaman alur, namun hingga sekarang belum ada yang bersedia untuk mengeruk.
Surat ke Menhub, ke Pelindo, dan terakhir ke Presiden Prabowo telah ditempuhnya, tapi tetap saja belum membuahkan hasil.
Terbaru, Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu bertemu dengan Menhub Dudy Purwagandhi, itu pun juga belum ada kepastian kapan akan dilakukan pengerukan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sumardi menyampaikan bahwa penanganan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang saat ini kondisinya kian memprihatinkan, masih harus menunggu penugasan dari pemerintah pusat.
“Sejauh ini berbagai upaya untuk menangani pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai sudah dilakukan, bahkan sejak zaman gubernur terdahulu. Dalam upaya penanganan ini pun Forkopimda Provinsi Bengkulu juga dilibatkan, namun belum ada solusi dan langkah penyelesaian yang bisa diambil,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Sumardi mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto agar rencana pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai dapat terealisasi.
“Kami selaku lembaga legislatif, dengan didampingi KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu sudah datang ke Kemenhub RI. Dari koordinasi, ternyata sama sekali tidak ada anggaran yang tersedia untuk pengerukan alur di Kemenhub,” kata Sumardi dikutip dari Antata.
Sumardi menjelaskan Pelabuhan Pulau Baai merupakan otoritas penuh Kemenhub RI. Sedangkan PT Pelindo, katanya, hanya sebatas operator pelabuhan.

“Terkait pengerukan ini tugas dan wewenangnya Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla),” ungkapnya.
Dia mengatakan kalau pun PT Pelindo diminta untuk melakukan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai, maka Kemenhub RI terlebih dulu harus memberikan penugasan kepada Pelindo.
“Penugasan itu pun harus melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI. Pasca-penugasan diberikan, juga tidak secara otomatis bisa langsung dilakukan pengerukan,” ujarnya.
Kemudian persoalannya tidak akan selesai sampai di situ, harus ada penghitungan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pengerukan, setelah itu baru bisa disepakati berapa iuran konsesi untuk memenuhi kebutuhan anggaran pengerukan.
“Sebagaimana regulasi yang ada, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan pelabuhan ini oleh Kemenhub RI berdasarkan perjanjian konsesi dengan PT Pelindo dikenakan konsesi fee sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor pelayanan jasa kepelabuhanan,” jelas Sumardi.
Sumardi juha menyampaikan pengerukan juga tidak bakal mampu jika sepenuhnya diserahkan kepada pengguna jasa pelabuhan, mengingat anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit, karena bisa lebih dari Rp100 miliar.
Meskipun upaya penanganan mengatasi pendangkalan alur itu rumit, pihaknya tidak berpangku tangan. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Bengkulu melaporkan persoalan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, agar mendapatkan atensi baik dalam bentuk penugasan atau alternatif lain sehingga pengerukan alur bisa segera diwujudkan.
“Kami sudah berusaha, dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Mi’an juga sudah menemui Menhub RI, tentunya dengan harapan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai dapat dilakukan,” ujar Sumardi. (***)