Pelaku pelayaran di Surabaya mengapresiasi positif perubahan layanan yang dilakukan Pelindo III dari anual ke elektronik online.
“Dengan sistem online, kami diuntungkan, karena tak perlu lagi bertemu dengan petugas langsung, cukup dari kantor atau HP android sudah bisa berinteraksi untuk rencana kegiatan kapal maupun yang lainnya, termasuk pembayaran,” kata Stevens Lesawwengan, Ketua INSA Surabaya, kepada Ocean Week, Jumat pagi.
Dia menyatakan, jika aplikasi DO Online sudah diterapkan jauh-jauh hari di Surabaya (TPS Surabaya maupun Teluk Lamong). “Jika untuk domestik bisa juga, sangat bagus,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pelindo III Doso Agung menyatakan, mulai 1 September 2019, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) memperluas penerapan permohonan pengeluaran barang secara elektronik atau delivery order online ke sembilan terminal peti kemas domestik di wilayah kerjanya.
Sistem DO online mampu menyederhanakan prosedur pelayanan di terminal domestik agar lebih cepat dan murah sehingga menurunkan biaya logistik di pelabuhan.
“Perusahaan pelayaran atau agen pelayaran mengunduh dokumen DO melalui aplikasi Anjungan atau di laman anjungan.pelindo.co.id atau IBS (integrated billing system). Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi kesesuaian antara dokumen excel yang diunduh dengan nomor kontainer yang ditunjuk,” katanya.
Menurut Doso, sembilan terminal yang melayani bongkar muat kontainer domestik itu mencakup Terminal Bagendang (Kotawaringin Timur), Bumiharjo (Kumai), Lembar (Lombok), Benoa (Bali), Batulicin (Tanah Bumbu), Kupang, Maumere, Bima, dan Badas (Sumbawa).

Doso mengakui kalau penerapan sistem aplikasi elektronik itu tidak mudah, karena tidak semua pengguna jasa, baik dari perusahaan pelayaran maupun JPT, memiliki tenaga TI khusus untuk menerapkan.
Sebelumnya, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sudah menerapkan delivery order (DO) online di terminal peti kemas internasional, yakni Terminal Teluk Lamong (TTL), Terminal Petikemas Surabaya (TPS), dan Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS).
“Dengan adanya sistem DO online, proses layanan pengeluaran peti kemas dari terminal menjadi lebih lancar karena verifikasi dokumen dilakukan secara otomatis,” ujarnya.
Sebelum diterapkan DO online, pengguna jasa melakukan permohonan delivery peti kemas dari pelabuhan atau terminal tanpa ada konfirmasi dari agen pelayaran.
Setelah penerapan DO online, jasa pengurusan transportasi (JPT) harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada agen pelayaran secara online melalui fasilitas yang disediakan pada aplikasi Anjungan untuk mengeluarkan peti kemas.
Keuntungan yang diperoleh pihak pelayaran adalah dapat memberikan keamanan pengeluaran peti kemas. Pasalnya, hanya JPT yang ditunjuk pelayaran yang mempunyai akses ke Anjungan untuk dapat melakukan pencetakan dokumen job order delivery.
Di sisi lain, JPT mudah mendapatkan data peti kemas yang akan di-delivery hanya dengan memasukkan nomor DO online yang didapat dari agen pelayaran yang menunjuk.
“Keamanan atas data terjamin dari pemalsuan karena dokumen DO di-entry langsung oleh perusahaan pelayaran atau agen pelayaran sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen DO,” kata Doso.
Pola operasi DO online berawal dari agen pelayaran mengunggah DO online melalui aplikasi Anjungan. Atas informasi yang diterima dari agen pelayaran, JPT melakukan permohonan delivery atau mengambil peti kemas. JPT akan mengecek kesesuaian informasi, meliputi nomor peti kemas, nomor DO online, dan tertagih.
Jika sudah benar, JPT dapat melanjutkan pencetakan job order. Job order menjadi dokumen yang akan dibawa driver truk untuk dapat memasuki terminal untuk mengambil kontainer. Apabila DO online melebihi batas waktu, maka JPT dapat melakukan permohonan perpanjangan DO online kepada agen pelayaran.
(bi/pld3/**)





























