Guna meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang curah padat di pelabuhan, Pemerintah telah
memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk
Cargoes (IMSBC) Code melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6
Tahun 2021.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Curah Padat di Pelabuhan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Rivolindo yang diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar Capt. Hendrik Kurnia Adi, S.SiT, M.Mar.,M.M.Tr mengatakan kegiatan ini diadakan untuk membahas pelaksanaan tugas di lapangan dan memberikan masukan terkait pengawasan barang curah padat, sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan.
“Dalam acara ini, peserta yang terdiri dari para pejabat dan/atau petugas pengawas diharapkan dapat saling bertukar pikiran dan menyampaikan berbagai pandangan dan masukan dari kapasitas yang berbeda, guna memperoleh pemahaman yang komprehensif dan objektif mengenai ide-ide terkait pengawasan barang curah padat,” ujarnya.
Saat ini Pengawasan terhadap penanganan barang berbahaya
dan barang curah padat yang dilakukan oleh Pejabat dan/atau petugas
di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut adalah semata mata
demi terciptanya suatu keamanan dan keselamatan pelayaran dan
sebagai upaya mempertahankan Indonesia di category white list dalam
dunia pelayaran.
Di samping itu, Bimbingan Teknis ini juga membahas pentingnya mematuhi International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran, serta mempertahankan Indonesia di kategori white list dunia pelayaran.
Dalam kesempatan ini, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE – DJPL 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Amandemen 06-21 untuk International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code), yang menjadi acuan bagi para pejabat dan/atau petugas pengawas serta Pelaku Usaha dan/atau Stakeholder dalam menjalankan tugasnya.
“SE ini adalah suatu ketetapan dan pembaharuan terhadap aturan Nasional
dan International agar setiap para pejabat dan/atau petugas pengawas
serta Pelaku Usaha dan/atau Stakeholder dapat lebih aktif dan update,” ungkapnya.
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai
kepanjangan tangannya adalah Unit Pelaksana Teknis, maka Direktorat
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang menjalankan tugas dan
fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma
pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan
Pelayaran khususnya pada pelaksanaan kegiatan ini adalah terhadap
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penanganan dan pengangkutan barang curah padat di
Pelabuhan
“Diharapkan, Bimbingan Teknis ini dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi bagi UPT Ditjenhubla terkait pengawasan barang curah padat di pelabuhan, sehingga pengawasan dan penanganan barang curah padat di pelabuhan dapat dilaksanakan secara efektif dan aman,” tutupnya. (**)