Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengeluarkan pelarangan terhadap kapal penumpang maupun kapal wisata berbadan besar sandar di dermaga Kampung Wisata Arborek. Larangan itu, karena dermaga tersebut sangat dangkal, sehingga dapat merusak terumbu karang dan biota bawah laut disekitarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, Yohanes B Rahawarin di Waisai, Papua Barat, menyatakan pihaknya sedang membuat regulasi berupa peraturan daerah untuk mengatur alur pelayaran di kawasan konservasi tersebut agar terumbu karang dan biota laut tetap aman.
“Regulasi yang sedang disusun akan mengatur jenis kapal apa saja yang dapat sandar di dermaga Kampung Arborek yang merupakan salah satu spot diving dan snorkeling terindah di Raja Ampat,” katanya sebagaimana dikutip Antara, Kamis (22/11).
Selain itu, akan diatur pula kawasan mana yang dapat digunakan oleh kapal pesiar membuat jangkar guna melakukan aktivitas menyelam maupun snorkeling di Kampung Arborek.
“Jika aktivitas wisata terutama kapal-kapal wisata di Raja Ampat tidak diatur dengan baik, maka ke depan alam daerah yang disebut surga kecil itu akan rusak dan tinggal cerita,” ujar Yohanes.
Menurut dia, berdasarkan laporan dari masyarakat sudah ada kapal berbadan besar yang sandar di dermaga tersebut sehingga berbagai jenis ikan yang menjadi tontonan masyarakat setempat dari atas dermaga mulai berkurang karena aktivitas kapal besar.
Yohanes mengungkapkan, regulasi ditargetkan pada Desember 2018 sudah tuntas agar disosialisasikan kepada seluruh stakeholder pariwisata yang ada di Kabupaten Raja Ampat. “Tujuan aturan ini bukan untuk membatasi wisatawan tetapi untuk mengatur aktivitas di kawasan konservasi serta mengurangi kerusakan terumbu karang untuk menunjang pariwisata berkelanjutan bagi anak cucu di masa yang akan datang,” katanya. (ant/**)






























