Untuk meningkatan pelayanan transportasi laut ke daerah-daerah yang belum terlayani angkutan kapal perintis, Pemerintah terus mengembangkan dan meregenerasi pelayaran rakyat (pelra), termasuk dengan membangun armada kapal pelra di galangan-galangan kapal tradisional.
Pembangunan kapal pelra tersebut juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah dalam meningkatkan usaha ekonomi pelayaran rakyat baik untuk galangan tradisional maupun masyarakat lokal, yang sekaligus juga memberikan lapangan pekerjaan kepada pekerja lokal di sekitar galangan.
“Kapal pelra yang dibangun oleh Kemenhub telah dilengkapi dengan fasilitas peralatan keselamatan yang cukup modern dan lengkap, seperti perlengkapan keselamatan jiwa, perlengkapan pencegahan kebakaran, perlengkapan navigasi, radio komunikasi seperti GPS dan AIS serta pencegahan pencemaran, serta tetap memperhatikan aspek kenyamanan penumpang” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko hari Sabtu ini (8/12) di Galangan PT. Constrine Banyuwangi.
Ada 8 kapal yang dibangun di galangan PT Constrine ini, dimana 5 kapal sudah lepas dock dan 3 kapal masih di atas dock yang diperkirakan pada akhir tahun 2018 selesai.
Capt. Wisnu yang memimpin tim Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk memeriksa langsung kapal pesanan Kemenhub di galangan PT. Constrine Banyuwangi mengatakan bahwa pada Tahun 2018 Kementerian Perhubungan membangun 94 unit kapal pelra. Rencananya kapal Pelra akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah di wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan (T3P) yang nantinya bisa difungsikan sebagai pendukung konektivitas tol laut.
“Hibah kepada Pemda ini juga untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam pelayanan transportasi angkutan laut bagi masyarakat lokal di wilayahnya baik untuk penumpang, barang maupun wisata,” ujarnya.
Adapun, pemeriksaan kapal Pelra di Banyuwangi tersebut merupakan bagian dari persiapan Focus Group Discussion (FGD) Hibah kapal Pelra yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 10 Desember 2018 di Hotel Redtop, Jakarta.
Sementara itu, guna menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang, Kemenhub cq. Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang untuk Seluruh Wilayah Perairan di Indonesia.
Selain untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional, Peraturan Dirjen Hubla dimaksud juga diterbitkan untuk memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal tradisional pengangkut penumpang.
“Peraturan ini juga mengatur tentang keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang yang meliputi pengesahan gambar rancang bangun, konstruksi kapal, permesinan dan pelistrikan serta pencegahan pencemaran, status hukum kapal dan pengawakan kapal tradisional pengangkut penumpang,” imbuh Capt. Wisnu.
Dengan terbitnya Peraturan ini, Pemerintah berharap keselamatan pelayaran di Indonesia dapat meningkat seiiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran. (**)





























