Pemerintah (Kemenkumham/Kementerian Hukum dan Ham) sebaiknya turun tangan untuk penyelesian konflik dalam organisasi Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) versi Khairul Mahalli dan Benny Sutrisno, karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim yang sah.
Sebab, jika tidak segera dicarikan solusinya, dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja ekspor impor nasional.
Dalam dokumen yang diterima Ocean Week, Sabtu (3/3) malam, yang dikirimkan oleh Khairul Mahalli (Ketua Umum GPEI) dan Taufan (penasihat GPEI), Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Yuslisar Ningsih SH.M.H atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah meneken dan memberikan sertifikat merek kepada GPEI beralamat di WIsma Kosgoro, lt 8, MH Thamrin no. 53 Jakarta.
GPEI dengan no. pendaftaran IDM000317490, tanggal penerimaan 19 Februari 2010, dan tanggal pendaftaran 19 Agustus 2011, yang masa berlakunya selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, diklaim bahwa yang memiliki hak atas sertifikat ini adalah GPEI versi Khairul Mahalli.

“Hak sertifikat merek GPEI tersebut kami yang punya,” tegas Khairul lewat WhatsApp-nya kepada wartawan Ocean Week, Sabtu malam.
Hal itu juga dibenarkan oleh Taufan yang juga menjabat sebagai sekjen Ginsi. “Saya khawatir, ini karena ada sesuatu. Padahal Pak Khairul (Ketum GPEI) justru mulai banyak membawa angin segar untuk ekspor. Lagi pula dia (Khairul) terpilih sebagai ketua umum dari hasil Munas tahun 2017 lalu, kenapa sekarang ribut,” ungkapnya per telpon dengan Ocean Week.
Sementara itu, Daance Yohanes SH, kuasa hukum GPEI versi Khairul Mahalli, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa GPEI sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung pada tanggal 13 Mei 2014.
“Dengan pengajuan PK ini, maka kita masih mempunyai harapan untuk mendapatkan keadilan sesuai kebenaran yang hakiki. Dan selama belum ada putusan atas permohonan PK, maka kita masih bisa beraktifitas dengan nama GPEI,” kata Daance.
Sebelumnya, GPEI versi Benny Sutrisno telah melaporkan Khairul Mahalli ke polisi, karena menggunakan nama GPEI. (***)