Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok bakal memberikan sanksi kepada setiap pelayaran yang tidak taat melaporkan data limbah kapal, bahkan jika berulang, tidak tertutup kemungkinan kapal tidak akan diberikan surat persetujuan berlayar (SPB).
“Banyak pelayaran yang saat mengisi laporan data limbahnya di kolom Inaportnet ‘nihil’, sehingga kami sulit mendapatkan data untuk itu. Padahal, kami harus mendukung program pemerintah untuk Tanjung Priok green port,” kata Kepala KSOP Tanjung Priok Takwin Masuku, saat bincang dengan Ocean Week, di Bekasi, usai evaluasi Tata Kelola Limbah B3, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui bahwa saat ini, data mencatat dari sekitar 1.200-an kapal yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok per bulan, hanya sekitar 1.100 kapal yang membuat laporan, sisanya mengacuhkan akan hal itu.
“Tuntutan menjadikan pelabuhan Tanjung Priok ramah lingkungan, mustahil akan bisa tercapai jika amanah itu tak dilaksanakan dengan baik. Makanya kami ingin pengelolaan limbah B3 bisa bagus, ini tentunya butuh dukungan semua pihak, bagaimana mewujudkannya,” ungkap Takwin.
Takwin juga menyampaikan bahwa akan dibentuk Tim Terpadu untuk penanganan limbah kapal tersebut, dibawah koordinator Kementerian Maritim dan investasi (Kemenkomarvest).
“Hasil rapat dengan KemenkoMarvest, salah satu tugas yang harus kami laksanakan bahwa setiap kapal yang datang di pelabuhan wajib melaporkan keberadaan limbahnya,” jelasnya.
Takwin berharap, dengan adanya Tim Terpadu, dan pengawasan ketat, kedepan masalah limbah kapal di pelabuhan Tanjung Priok terjadi perubahan lebih baik lagi.
Takwin mengakui jika tidak ada kewajiban bagi kapal membuang limbah B3 di pelabuhan Tanjung Priok, namun melaporkan keberadaan kondisi limbahnya, itu wajib. “Mari kita laksanakan secara bersama, saling berperan untuk pengelolaan limbah kapal ini, sehingga Tanjung Priok bisa mewujudkan green port,” katanya.
Untuk diketahui bahwa ada dua perusahaan pengelola limbah yang resmi bermitra dengan PT Pelindo Tanjung Priok, yakni PT Angkasa Tunggal Selaras Nugratama, dan PT Bina Samsurya.
Selain dari kedua perusahaan tersebut, yang melakukan kegiatan penanganan limbah kapal, dianggap sebagai perusahaan ilegal.
Sementara itu, Capt. Anton Setiawan, bagian pengawasan di KSOP Tanjung Priok mengatakan akan menindak tegas terhadap kapal-kapal yang tidak melaporkan keberadaan limbahnya.
“Kami akan memberi teguran kepada mereka (terutama PT Pelni), karena kami dapat info, perusahaan milik Negera ini yang sudah menandatangani untuk penanganan limbah kapal terpadu tersebut justru konon belum mentaati kesepakatan itu. Makanya kami akan cari informasi lebih mendalam, kalau benar melanggar ya, akan kami berikan teguran, hingga sanksi,” ujarnya.
Sedangkan Erwin, Sekretaris DPC INSA Jaya menyampaikan sangat mendukung agar Tanjung Priok dapat mewujudkan sebagai pelabuhan ramah lingkungan. “Bagaimana caranya, ya tata kelola limbah kapal nya harus bener,” ungkapnya.
Pastinya, semua pihak yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok berharap green port dapat diwujudkan. (***)