Sejumlah KSOP di Indonesia terkena perampingan akibat keluarnya PM 76 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Perhubungan no. PM 36 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada Agustus 2018 lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh Ocean Week, sekitar 27 KSOP di seluruh pelabuhan di Indonesia, ada yang turun kelas maupun naik kelas. Misalnya, pelabuhan Tegal, Brebes, dan Pekalongan yang tadinya di masing-masing pelabuhan dipimpin KSOP, sekarang digabungkan hanya di Tegal. Jadi KSOP atau Kapala di pelabuhan Brebes atau Pekalongan turun dan sekarang berada dibawah KSOP Tegal., agar
Sebaliknya, dengan PM 76 tersebut, status pelabuhan Marunda di Jakarta Utara naik kelas, dari kelas V menjadi kelas IV. Sementara itu Bitung turun menjadi kelas II.
“Meski begitu, layanan di semua pelabuhan tetap diberikan dengan baik,” kata Gus Rional, Kepala Bagian Humas Ditjen Hubla Kemenhub, kepada Ocean Week, Senin (15/10), di Jakarta menepis anggapan dengan adanya perampingan organisasi itu akan berpengaruh terhadap service di pelabuhan, sebagaimana yang dikhawatirkan pelayaran.
Gus Rional menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari waktu yang tepat untuk mensosialisasikan PM 76 tersebut kepada internal dijajarannya maupun eksternal (para mitra kepelabuhanan), agar menjadi jelas.
Ketika kebijakan perampingan organisasi KSOP di pelabuhan-pelabuhan ini ditanyakan kepada pelayaran, mereka menyatakan setuju. Misalnya Ketua DPC INSA Surabaya Steven Lesawengan yang menyatakan setuju dengan adanya perampingan, karena dia melihat jika fungsi KSOP selama ini tidak banyak membantu. “Malah sebaiknya dijadikan satu aja seperti dulu namanya ADPEL. Coba kita perhatikan, sebenarnya fungsi OP ini bikin tambah birokrasi saja,” katanya.
Sedangkan M. Ridwan, Ketua DPC INSA Semarang mengungkapkan dengan perampingan itu dinilainya bagus, karena untuk efisiensi belanja PNS, karena di ketiga pelabuhan (Tegal, Brebes, Pekalongan), begitu dia menyoroti, yang masih aktif untuk kegiatan niaga memang hanya di pelabuhan Tegal. “Itupun tidak setiap hari kegiatannya,” ungkapnya.
Cuma, ujarnya, jika dilihat dari segi keselamatan, keamanan pelayaran, langkah tersebut dinilainya sangat riskan, mengingat wilayah tersebut adalah daerah pantai yang padat lalulintas kapal yang rawan dengan banyak kecelakaan terutama pada musim barat (november-januari).
Sementara itu, Ketua INSA Banten Agus, menilai jika perampingan tersebut tergantung kelas dan kebutuhan setempat. “Soalnya ada kalanya dalam hal-hal tertentu malah kekurangan orang atau bahkan nggak ada yang certified, dan akhirnya malah jadi kendala,” katanya.
Mungkin, ucap Agus, ada pelabuhan tertentu yang justru memang tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan, jadinya mubazir dan cenderung mengada-ada, maka perlu perampingan. “Jadi memang harus customized dengan kondisi daerahnya,” ungkapnya lagi.
Saat ditanya, apakah akibat perampingan, ada sebagian pelabuhan yang layanannya menjadi terganggu, mereka menyatakan sangat ada. “Yah itu akibat dari mereka (KSOP) dianggap bos di pelabuhan selama ini, begitu kelasnya turun kemudian berpengaruh terhadap kinerjanya,” ungkap mereka.
Seperti diketahui, untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/295/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 Perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pada Pasal 44 (1), sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebanyak 90 (sembilan puluh) lokasi, terdiri atas, a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sebanyak 9 (sembilan) lokasi, b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi, lalu c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III sebanyak 16 (enam belas) lokasi, dan d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV sebanyak 48 (empat puluh delapan) lokasi. (rid/**)