Para pengusaha pelayaran nasional meminta supaya pemerintah (Kemenhub) tidak memberi kelonggaran perusahaan pelayaran asing masuk ke Indonesia untuk mengambil pasar dalam negeri, Kemenhub harus berkomitmen menjalankan azas cabotage.
“Sebab indikasi masuknya asing kesini dengan menggandeng pelaku usaha domestik sudah terendus, dan ada. Makanya kami minta Kemenhub tegas tidak memberi ijin, sebab jika diberi ruang, maka habislah usaha pelayaran nasional,” kata Lukman Lajoni, fungsionaris INSA kepada Ocean Week, di Jakarta akhir pekan lalu.
Menurut Lukman, Azas Cabotage menjadi palang pintu untuk menahan pelayaran asing dan menyatukan NKRI. “Jadi kami berharap pemerintah (Kemenhub) tetap komitmen dengan azas cabotage, dan itu jika pemerintah ingin pelayaran nasional tetap hidup,” ungkapnya.
Lukman juga mengapresiasi positif terhadap kebijakan Permendag 82/2017 mengenai angkutan komoditi batubara, CPO, dan beras wajib menggunakan kapal Merah Putih.
Apalagi, ucapnya, kebijakan cabotage telah memberikan dampak positif bagi industri pelayaran niaga nasional dan juga ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menegaskan supaya pemerintah konsisten menjaga penerapan azas cabotage sesuai ketentuan Inpres no. 5/2005 dan UU no. 17/2008 tentang pelayaran,” katanya.
Menurut Dirut Pelayaran Andhika Line ini, beberapa negara bahkan sudah lebih dulu menerapkan asas cabotage sebelum Indonesia. Misalnya, Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, dan Philipina.
Sedangkan Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan, 2/3 dari luas wilayah Indonesia merupakan lautan, yang tentunya membutuhkan sejumlah perangkat dalam menjaga kedaulatannya. Selain pembangunan infrastruktur yang memadai di setiap perbatasan, juga diperlukan keberadaan badan tunggal penjaga laut dan pantai Indonesia.
Undang-undang No 17/2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard. Dalam UU tersebut, pembentukan badan tunggal sea and coast guard ini paling lambat tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan.
Menurutnya, pembentukan sea and coast guard sangat dibutuhkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut Indonesia. Sehingga akan mendorong terjadinya kelancaran operasional kapal di tengah lautan.
“Pekerjaan rumah dunia kemaritiman kita salah satunya terkait pembentukan sea and coast guard yang sampai saat ini belum terealisasi. Pembentukan badan ini perlu mendapat perhatian serius untuk kemajuan dunia maritim kita di masa mendatang,” ungkap Budhi Halim. (***)


























