Kemenhub akan segera mengeluarkan keputusan penetapan Pelabuhan Ciwandan dan Cigading di Banten menjadi pelabuhan terbuka untuk perdagangan Internasional. Meskipun realisasinya, kedua pelabuhan itu sudah melaksanakan kegiatan perdagangan internasional.
“Info dari Kementeran Perhubungan, tak lama lagi pelabuhan Ciwandan dan Cigading akan ditetapkan sebagai pelabuhan terbuka untuk perdagangan internasional. SK Menhub-nya sebentar lagi keluar. Itu info yang saya dapat,” kata Kabid Lala KSOP Banten, Dedy saat mewakili Abdul Azis, KSOP Banten memberikan sambutan pada pengukuhan pengurus DPW APBMI Banten, di Cilegon.
Informasi tersebut disambut baik oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. “Dengan ditetapkannya pelabuhan di Banten terbuka untuk perdagangan internasional, volume barang yang akan dilayani bongkar dan muat di pelabuhan yang terletak di Cilegon tersebut dipastikan akan meroket. Secara langsung atau tidak langsung, akan meningkatkan perekonomian daerah dan warga Banten,” kata Andika kepada wartawan di Cilegon.
Andika menilai, Kementerian Perhubungan kemungkinan melihat potensi yang ada di wilayah Provinsi Banten. “Peluang usaha kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan untuk mendukung distribusi barang yang keluar masuk pelabuhan di Wilayah Provinsi Banten sangat potensial,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada tahun 2017 menunjukkan kunjungan kapal di wilayah perairan Provinsi Banten dikunjungi kurang lebih 9.424 kapal, baik domestik maupun internasional. Adapun volume bongkar muat barang luar negeri mencapai 25.724.122 ton, dan bongkar muat barang dalam negeri mencapai 45.237.225 ton.
Terkait hal itu, Andika berharap APBMI Banten dapat memberikan kontribusi dalam kelancaran kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, sehingga dapat memperlancar arus distribusi barang baik di wilayah Banten maupun nasional.
Saat ini, kata Wagub, sebanyak 143 perusahaan bongkar muat yang telah memiliki ijin berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan ke kapal. Sebagaimana pasal 5 ayat (3) yang mewajibkan setiap perusahaan bongkat muat untuk memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur.
Wagub juga menekankan, APBMI Banten agar mampu menciptakan iklim usaha perusahaan bongkar muat yang baik dan sehat, sehingga dapat memacu pertumbuhan perekonomian yang baik di wilayah Provinsi Banten maupun Nasional.
Sebelumnya, Ketua DPW APBMI Banten Alawi Mahmud mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya menggali potensi ekonomi maritim di wilayah Banten ini. Dia juga berjanji akan melakukan edukasi kepada PBM anggotanya sehingga menjadi profesional, dan mampu bersaing dikancah nasional. (***)