Pebisnis kapal penyeberangan khawatir bangkrut menyusul adanya Permenhub no. PM 80 Tahun 2015, perubahan dari Permenhub np. PM 26 tahun 2012 tentang penyelenggaraan penyeberangan yang salah satunya menyebutkan dibukanya ijin kapal baru untuk rute penyeberangan. Padahal semua mengetahui kalau pasar sedang lesu.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan tambahan sekitar 15 unit kapal untuk rute Merak-Bakauheni. Padahal sekarang sudah ada 58 kapal yang pada kondisi sepi, hanya 50% yang jalan.
“Jika kondisinya terus begini, dan pemerintah tetap menjalankan keinginannya, industry kapal pelayaran dan penyeberangan swasta bisa bangkrut,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo kepada wartawan.
Kekhawatiran Khoiri cukup beralasan, karena kondisi sedang sepi, jumlah kapal cukup banyak, sementara dermaga belum ada tambahan.
“Tapi karena okupansi penumpang turun, dan dermaga tidak seimbang, membuat antrean di dermaga memakan waktu. Sebenarnya kalau menyeberang 15 mil saja hanya perlu waktu 60 menit hingga 90 menit. Tapi karena ada antrean sandar di dermaga, saat ini penyeberangan rute ini perlu waktu antara 3 – 4 jam,” ungkap Khoiri.
Menurut Direktur Utama PT Dharma Dwipa Utama, Surabaya itu, dengan peraturan itu, pemerintah sudah siap memberikan penambahan kapal hingga 15 unit untuk rute penyeberangan Merak-Bakauheni ini. “Selain tergencet regulasi, industri jasa pelayaran kapal juga sudah tergencet dengan anjloknya pasar serta tarif penyeberangan yang terlalu murah,” ujarnya lagi.
Sudah dua tahun terakhir tariff tidak naik. “Justru pada saat kami minta kenaikan tariff, keluar kebijakan tersebut,” katanya. (**)