Para pengusaha angkutan darat melalui DPC Organda Tanjung Perak berkomitmen mengikuti SKB 3 Menteri yang mengatur operasional angkutan darat pelabuhan masa lebaran idul fitri 2026.
“Sampai hari ini kami mengikuti SKB tiga menteri yang mengatur operasional angkutan darat di pelabuhan,” kata Ketua DPC Organda Tanjung Perak Kody Lamahayu, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian Kody juga berharap batas waktu yang diatur SKB terhitung mulai 13 sampai 29 Maret 2026 masih bisa diperpendek menjadi 13 – 25 Maret 2026.
“Sempat ada statemen bahwa 13 – 29 bisa diperpendek menjadi 13 – 25 Maret,” kata Kody.
Opsi lain yang akan digunakan anggota Organda berupa pengajuan dispensasi angkutan dengan muatan tertentu.
“Masih ada kemudahan bagi anggota untuk mendapatkan dispensasi dari Dinas Perhubungan Jawa Timur,” tambah Kody. Saat ini kata Kody, jumlah anggota Organda Tanjung Perak mencapai 250 perusahaan dengan jumlah armada 8.000 unit.
Untuk diketahui bahwa surat keputusan bersama (SKB) disepakati antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian RI tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. (**/fail)





























