Kepala KSOP Muara Angke Anggiat Douglas menyatakan pelabuhan Muara Angke dan Kali Adem di Jakarta Utara tetap beroperasi normal. Namun untuk kapal penumpang, sesuai dengan PSBB (Pembatasan sosial Berskala Besar) yang dilakukan di Jakarta, ada pembatasan bagi penumpang yang menyeberang ke Pulau Seribu.
“Saat ini sesuai dengan PSBB yang di lakukan di DKI Jakarta, ada pembatasan kapal penumpang yang akan menyeberang. Yakni 50% dari kapasitas kapal tersebut,” kata Anggiat kepada Ocean Week, Senin (13/4).
Selain itu, ujarnya, juga karena adanya surat Bupati Kepulauan Seribu Husain Murad terkait pembatasan orang keluar masuk pulau. “Hanya masyarakat yang memiliki KTP Kepulauan Seribu saja dan memiliki ijin dari perangkat Pemda (Lurah, Camat) untuk menyeberang,” ungkap Anggiat.

Sedangkan untuk pelabuhan Muara Angke, kata mantan KSOP Marunda ini, tetap buka, termasuk dermaga Kaliadem (penumpang). Terutama untuk kapal yang akan angkut kebutuhan pokok bagi masyarakat pulau.
Beberapa waktu sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wisnu Handoko memastikan seluruh pelabuhan tetap beroperasi normal, meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi tidak ada penutupan pelabuhan, yang ada adalah pembatasan penumpang. Misalnya, Pelabuhan Muara angke dibatasi, hanya yang punya KTP kepulauan Seribu yang bisa naik kapal, karena penduduk setempat diutamakan untuk naik kapal. Intinya pembatasan penumpang,” katanya.
Wisnu juga memastikan tidak ada pembatasan untuk angkutan logistik. Sektor-sektor pelayanan publik seperti Syahbandar, Bea Cukai, Karantina, hingga KPLP juga tetap beroperasi normal.
Pembatasan Sosial Berskala Besar di lingkup pelabuhan sudah dijalankan sejak Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 terbit. Namun, mulai 10 April 2020 atau saat PSBB dijalankan, maka pemberian sanksi akan diberlakukan. (***)





























