Pemerintah ngotot memberlakukan sistem nomor ganjil genap kendaraan pribadi pada rute Merak – Bakauheni, pada Lebaran 2019 nanti.
Sistem tersebut mulai diberlakukan tanggal 30 Mei (H-6) hingga 2 Juni 2019 (H-3). Imbauan ini berlaku selama 12 jam sejak pukul 20.00 hingga 08.00 keesokan harinya.
“Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk mobil pribadi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Jumat (17/5).
Informasi rinci penerapan ganjil genap, berlaku mulai tanggal 30 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi, diprioritaskan untuk kendaraan berplat nomor genap.
Tanggal 31 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi, dan tanggal 1 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berplat nomor ganjil.
Pada tanggal 2 Juni 2019, diprioritaskan kembali untuk kendaraan berplat nomor genap.
Tanggal 2 Juni 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 3 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berplat nomor ganjil. (***)