Perusahaan pelayaran SIUPAL siapapun, meski belum berpengalaman bisa mengikuti tender layanan publik untuk kapal Perintis non penugasan ke berbagai rute di seluruh penjuru pelosok Indonesia.
Rencananya Kemenhub akan membuka tender tersebut pada akhir tahun ini melalui Katalog Elektronik Sektoral, sehingga sangat transparan, terhindari dari KKN.
“Tender untuk layanan publik kapal perintis non penugasan bisa sangat terbuka untuk perusahaan pelayaran siapapun, walaupun belum memiliki pengalaman, namun harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku, tender yang menangani melalui PPK,” kata Capt. Hasan Sadili, Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri, kepada Ocean Week, usai menutup acara Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan Dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, bertempat di Holiday Inn Hotel, Kemayoran, Jakarta, Jumat (25/8).
Salah satu persyaratan adalah perusahaan pelayaran mesti memiliki kapal pengganti untuk angkutan masyarakat tersebut, mengingat hal itu untuk mengantisipasi jika kapal perintis mengalami trouble.
Mantan KSOP Labuan Bajo tersebut juga mengatakan, kalau tahun-tahun sebelumnya, tender untuk layanan publik kapal perintis ada persyaratan berpengalaman melaksanakan kegiatan itu minimal tiga tahun. “Tapi sekarang persyaratan itu kami tiadakan, karena agar siapapun perusahaan pelayaran bisa ikut, dan ini sangat transparan, sebab semua lewat katalog elektronik,” ungkapnya.
Dia berharap sistem ini dapat memberi kesempatan kepada perusahaan pelayaran manapun, sekaligus untuk menghindari tudingan monopoli perusahaan pelayaran yang hanya itu-itu saja pemain perintis non penugasan.
Sebelumnya, Capt. Hendri Ginting, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, kepada Ocean Week, juga mengatakan hal yang sama, bahwa layanan publik kapal perintis bakal ditenderkan.
“Mekanisme tender layanan publik kapal perintis sekarang melalui Katalog Elektronik Sektoral, jadi sangat transparan, akuntabel, dan siapapun perusahaan pelayaran bisa ikut tender, sepanjang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan.
Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.
Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri. Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.
Kemenhub memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia untuk dapat berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 serta mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin dan berulang setiap tahunnya dengan mekanisme penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan melalui Katalog Elektronik mulai tahun depan,” ujarnya.
Baru-baru ini Perhubungan Laut telah melaksanakan sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral, bertempat di Holiday Inn Hotel, Kemayoran Jakarta.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam Katalog Elektronik, tata cara dan persyaratan mendaftarkan dan menayangkan produk serta pemenuhan persyaratan kelaik lautan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan serta ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebagai informasi, Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan, mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan operator kapal perintis, serta mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis. (**)