Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan apresiasi atas inisiatif Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang meresmikan optimalisasi angkutan logistik melalui kereta api dan pengoperasian kapal Ro-Ro rute Ciwandan – Panjang.
“Setiap upaya untuk memperkuat efisiensi logistik nasional pada prinsipnya sangat kami dukung,” ujar Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gapasdap kepada Ocean Week, Jumat pagi menanggapi peresmian kapal RoRo rute Ciwandan-Panjang, oleh AHY baru-baru ini.
Menjawab pertanyaan, kenapa RoRo yang diresmikan AHY itu tak melewati Merak, Khoiri menyatakan bahwa sekarang ini Kapasitas Dermaga Merak–Bakauheni Sangat Terbatas. Di Pelabuhan Merak, jumlah dermaga yang tersedia saat ini sudah jauh di bawah kebutuhan.
“Kapal yang beroperasi ada sekitar 70 unit, tetapi karena terbatasnya jumlah dermaga, hanya sekitar 28 kapal yang bisa beroperasi per hari. Ini menyebabkan antrean jadwal, kapal menganggur menunggu giliran, dan menurunnya efisiensi operasional,” katanya sedikit mengeluhkan kondisi itu.

Selain itu, menurut Khoiri Soetomo, kondisinya Over-Supply Kapal & Under-Supply Dermaga. Perizinan kapal baru terus keluar, sementara penambahan dermaga nyaris tidak pernah terjadi.
“GAPASDAP sudah dua kali menyampaikan surat resmi meminta moratorium perizinan kapal sampai infrastruktur dermaga memadai, namun belum terealisasi,” ungkapnya yang juga pernah disampaikan dalam Rakernas Gapasdap beberapa bulan lalu.
Dia juga menyampaikan bahwa Dermaga Merak Saat Ini Fokus pada Lalu Lintas Penumpang dan Kendaraan Umum untuk menghindari kemacetan panjang, penumpukan kendaraan, dan risiko keselamatan. Karena itu, sebagian arus logistik memang diarahkan ke alternatif pelabuhan seperti Ciwandan saat hari hari libur.
Menurut Khoiri, penggunaan pelabuhan Ciwandan adalah Solusi Sementara. “Dari perspektif jangka pendek, pemanfaatan Ciwandan–Panjang dapat membantu mengurangi beban Merak dan menjaga kelancaran arus barang,” ungkapnya.
Tetapi, tambahnya, solusi jangka panjang tetap membutuhkan, Penambahan dermaga Merak–Bakauheni, Investasi APBN dalam infrastruktur penyeberangan, Sinkronisasi perencanaan antara pertumbuhan armada dan ketersediaan dermaga.
Intinya, jelas Khoiri Soetomo, rute Ciwandan–Panjang bukan karena Merak tidak ingin digunakan, tetapi karena Merak sudah sangat penuh, sementara pembangunan dermaga baru tertinggal jauh dari pertumbuhan kebutuhan dan jumlah kapal yang sudah beroperasi.
“Kami berharap momentum ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur penyeberangan harus mendapat prioritas setara dengan pembangunan jalan tol, sehingga ekosistem logistik nasional dapat benar-benar efisien dari hulu ke hilir,” ujar Khoiri berharap.
Kapal Berlebih
Sementara itu, Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, juga menyampaikan bahwa permasalahan utama di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni bukan terletak pada kekurangan jumlah kapal. Namun pada jumlah dermaga yang terbatas.
Rakhmatika juga menyatakan kalau saat ini jumlah kapal yang telah memiliki izin operasi di lintas Merak-Bakauheni sudah berlebih.
“Tapi karena keterbatasan jumlah dermaga, dalam praktiknya kapal-kapal Merak-Bakauheni tidak dapat beroperasi secara optimal,” ujarnya.
Menurut dia, dari total kapal yang memiliki izin operasi di lintas Merak-Bakauheni, dalam satu bulan rata-rata kapal hanya dapat beroperasi kurang dari 30. Selebihnya harus menunggu giliran untuk mendapatkan jadwal.
Gapasdap menilai kebijakan penambahan izin kapal pada kondisi dermaga yang terbatas perlu dikaji ulang secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan distorsi iklim usaha, penurunan kualitas pelayanan, serta risiko terhadap keselamatan pelayaran.
“Dengan kondisi dermaga yang terbatas, penambahan kapal baru justru tidak akan menambah kapasitas angkut. Sebaliknya, hal tersebut akan mengurangi kapasitas angkut atau kesempatan beroperasi kapal-kapal eksisting yang sudah memiliki izin. Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, maka waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang,” keluhnya.
Menurut dia, secara perhitungan usaha, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintas seperti Merak-Bakauheni, seolah-olah menuntut adanya kenaikan tarif sekitar 3 persen.
Hal ini karena operator kapal tetap menanggung biaya tetap (fixed cost) seperti gaji awak, perawatan kapal, asuransi, dan lain-lain, walaupun kapal sering tidak beroperasi akibat menunggu giliran operasi.
Mencermati kondisi tersebut, DPP Gapasdap mendorong pemerintah untuk konsisten melaksanakan moratorium perizinan di beberapa lintas penyeberangan yang sebelumnya sudah pernah disampaikan, terutama pada lintas yang jumlah dermaganya sangat kurang.
“Gapasdap meminta agar tidak ada penambahan izin kapal baru. Pemerintah terlebih dahulu harus menambah jumlah dermaga pada lintas-lintas strategis. Tujuannya agar kapal-kapal yang saat ini banyak menunggu giliran bisa dioptimalkan operasinya,” tegas Rakhmatika.
Secara lebih rinci, Gapasdap mengusulkan kebutuhan penambahan dermaga sebagai berikut:
- Lintas Merak–Bakauheni: penambahan 3 pasang dermaga,
- Lintas Ketapang–Gilimanuk: penambahan 3 pasang dermaga,
- Lintas Padangbai–Lembar: penambahan 2 pasang dermaga,
- Lintas Tanjung Api-Api–Tanjung Kelian: penambahan 1 pasang dermaga.
“Untuk lintas Merak–Bakauheni secara khusus, setiap penambahan 1 pasang dermaga diperkirakan akan menambah kapasitas angkut sekitar 15 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, operator kapal tetap diharuskan memenuhi standar pelayanan minimum yang diatur dalam PM 62 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimum.
“Artinya, pengusaha wajib menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Rakhmatika.
Namun, kata dia, bahwa berdasarkan perhitungan formulasi tarif sesuai PM 66 Tahun 2019, tarif yang berlaku saat ini masih tertinggal sekitar 31,8 persen dari perhitungan HPP.
“Dengan adanya gap tarif sekitar 31,8 persen tersebut, operator berada dalam posisi yang semakin sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, di sisi lain pendapatan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan,” jelas Rakhmatika dikutip dari beritajatim.com.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 tentang Pelayaran, apabila operator tidak mampu lagi memenuhi seluruh ketentuan keselamatan dan pelayanan karena keterbatasan finansial. (**/ow)




























