Direktur Utama PT Samudera Indonesia Masli Mulia menegaskan bahwa semua pihak tidak perlu meributkan bagaimana regulasi beyond cabotage terkait Permendag 82/2017 tentang kewajiban ekspor batubara, CPO dan beras harus menggunakan kapal nasional.
“Yang perlu adalah bagaimana kita sebagai perusahaan pelayaran menyiapkan sarana angkutnya (kapal) disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kapal sudah tersedia, regulasi pasti akan mengikuti. Jadi yang penting bagaimana kesiapan kita sebagai pelayaran,” kata Masli Mulia saat ditanyai Ocean Week terkait dengan Permendag 82/2017, di Jakarta, Kamis (2/8)..
Saat ditanya lagi, apakah Samudera Indonesia akan membeli kapal dalam rangka pelaksanaan Permendag 82/2017 tersebut, Masli tidak terang-terangan menjawab. “Pasti kami akan memeprsiapkan untuk itu,” ujarnya sambil meninggalkan Ocean Week.
Ketika ditanya lagi, benarkah akan membeli dua kapal untuk hal itu. Masli pun tidak menjawabnya.
Sementara itu, Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA menyatakan, INSA masih akan menunggu kebijakan teknis dari Permendag 82/2017 dan siap melaksanakan ketentuan tersebut. “INSA sepakat bahwa penerapan beleid tersebut (Permendag 82/2017) tidak boleh menganggu kegiatan ekspor,” ungkapnya kepada Ocean Week.
Seperti diketahui bahwa penerapan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara sesuai Permedag 82/2017 ditunda hingga 2019. Keputusan itu juga melengkapi penundaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang sebelumnya sudah diputuskan Menteri Perdagangan.
Untuk penundaan penggunaan kapal nasional dari yang seharusnya efektif pertengahan tahun ini menjadi tahun 2020. Sedangkan penggunaan asuransi nasional baru berlaku pada awal 2019.
Permendag 82/2017 keudian direvisi menjadi Permendag No 48/2018 terkait penundaan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk eksportir. (**)