Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, sejak Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 26,11% atau 607.984 kendaraan angkutan barang telah melakukan pelanggaran aturan dari total jumlah pengawasan sebanyak 2.328.629 kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan memaparkan, dari 607.984 kendaraan yang melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52%), pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan (0,84%).
Berikutnya pelanggaran dokumen sebanyak 399.596 kendaraan (50,12%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan (0,01%) dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan (0,51%).
“Kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61% kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan, dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” jelas Dirjen Aan dalam keterangan resminya, Minggu (4/10).
Aan menyebut lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi, di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan, dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan,” ungkapnya.
Dilarang Beli Tiket
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan truk over dimension over load (ODOL) atau kelebihan muatan bakal dilarang membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy.
Ferizy merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10).
Dikutip dari Antara, Aan menjelaskan kebijakan tersebut akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Jadi, sistem pemblokiran pembelian tiket Ferizy akan dieksekusi lebih awal sebelum kendaraan ODOL tersebut mencapai gerbang penimbangan pelabuhan. Ia pun berharap aturan ini dapat segera direalisasikan di lapangan.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub Risal Wasal turut menyarankan agar diadakan dua penimbangan bagi kendaraan logistik.
Timbangan pertama difungsikan untuk mengatur tata letak kendaraan di kapal, lalu timbangan kedua sebagai pencegahan masuknya kendaraan ODOL ke area pelabuhan.
Menurut dia, jika hanya ada satu penimbangan tepat sebelum kendaraan memasuki kapal dinilai sudah sangat terlambat untuk melakukan pencegahan.
“Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat,” ujar Risal.
Seperti diketahui bahwa pemerintah bakal melaksanakan Zero ODOL mulai tahun 2027 mendatang. (**)




























