Meski ada Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang menyebabkan pelabuhan Merak Mas, di Banten tak bisa melayani kegiatan kapal petikemas, maupun barang umum lainnya, namun pihak pelayaran Maersk Line tetap menjamin kapal-kapalnya bisa sandar di dermaga Merak Mas.
“Sejauh ini kami guarantee sandar,” kata Sunu Aji dari Pelayaran Maersk Line menjawab Ocean Week melalui WhatsApp-nya ketika ditanya bagaimana antisipasi pihaknya atas instruksi dirjenla tersebut, kemarin.
Selain Maresk Line, Ocean Week pun mengkonfirmasi PBM Tubagus Jaya Mandiri, yang masih melakukan kegiatan di pelabuhan Merak Mas. “Kegiatan kami tetap jalan,” ungkap H. Masduki dari PBM Tubagus kepada media ini, kemarin.
Sewaktu Ocean Week berkesempatan melihat ke Pelabuhan Merak Mas pada Kamis (4/1) lalu, hanya ada kegiatan bongkar besi bekas dan batubara di dermaga dalam. Sementara untuk dermaga petikemas tampak kosong, hanya terlihat container-container Maersk Line yang menumpuk di lapangan penumpukan tak jauh dari dermaga.
Siang itu, bongkar besi bekas dari tongkang pun tidak ada masalah. Truk-truk berlogo Tubagus pun tampak mengantre menunggu giliran muatan.
Johanes Joko, Port Manager Merak Mas menyatakan, sejak keluar instruksi dirjenla tersebut, aktivitas di pelabuhan ini melesu. Padahal, sebelumnya di dermaga dalam maupun dermaga luar, penuh dengan kapal-kapal yang membongkar muat barangnya.
“Di dermaga luar biasanya untuk kegiatan kapal besar bermuatan gula, gandum, dan sebagainya. Sementara di dermaga dalam selain untuk kegiatan break bulk juga ada kapal petikemas. Di dermaga petikemas, seminggu sekali masuk kapal Maersk line bongkar muat sekitar 300 box dari dan ke Singapura, namun setelah muncul instruksi untuk ijin TUKS, kapal belum ada yang masuk kesini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Joko juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan ijin ke Kemenhub, supaya Merak Mas bisa mengerjakan kegiatan barang umum, tapi hingga saat ini belum juga keluar ijin dari Kemenhub. “Kami berharap supaya tetap diberikan ijin bisa menangani kegiatan barang umum termasuk petikemas,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa Merak Mas Port merupakan pelabuhan multipurpose, memiliki total panjang dermaga 1.175 meter, dengan peruntukan 300 meter dermaga petikemas, dan sisanya untuk kegiatan break bulk. Dratf pelabuhan ini mulai dari 80 sampai 14 meter.
Pengelolaan pelabuhan ini adalah kerjasama antara PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dengan PT Pelindo II.
Pada tahun 2017 lalu, ucap Joko, khusus dermaga kontainer, mampu menangani sekitar 18 ribu TEUs. “Kami berharap supaya pemerintah tetap mengijinkan Merak Mas bisa melayani kegiatan umum,” ungkap Joko.
Sementara itu, GM Pelindo Cabang Banten, Armen Amir yang dikonfirmasi sehubungan dengan pengelolaan Merak Mas, membenarkan untuk Merak Mas tetap melayani kegiatan sesuai kontrak kerjasama yang ada, tapi ini untuk menangani kegiatan bongkar muat petikemas.
“Namun untuk barang-barang non petikemas, akan kita buatkan rencana kerjasama baru seperti apa penanganannya. Banten Hebat mengusulkan untuk penanganan barang-barang non petikemas di Merak Mas dilakukan oleh Banten Hebat, dan atas penggunaan fasilitas disana (lapangan dan alat), Banten Hebat akan membayar sesuai kesepakatan,” katanya yang sekarang dikenal dengan sebutan Armen Banten Hebat.
Sedangkan fasilitas yang disediakan oleh IKPP disana (dermaga dan lapangan), menurut Armen akan menjadi terminal umum (verlengstuuk/perpanjangan) dari terminal umum yang ada di Ciwandan Banten.
Pemerintah (Dithenla Kemenhub) diharapkan secepatnya mengambil keputusan terhadap Merak Mas Port yang sudah memiliki fasilitas memadai dan cukup mendukung kelancaran arus barang di Banten.
Di tempat lain, Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febri, mengungkapkan bahwa Merak Mas itu ijinnya adalah TUKS, namun realisasinya menjadi terminal umum.
“Harusnya kalau mau jadi terminal umum mesti melakukan konsesi pelabuhan,” ungkapnya.
Menurut Febri, manajemen Merak Mas sudah lama mau melakukan konsesi, tetapi terganjal oleh PT Pelindo II karena HPL lahan terminal itu merupakan HPL Pelindo. Padahal, salah satu syarat utama konsesi pelabuhan adalah lahan pelabuhan harus dimiliki oleh BUP yang mau melakukan konsesi. (***)




























