Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, telah memfasilitasi penyerahan santunan kematian dan sisa gaji selama bekerja di atas kapal kepada ahli waris dari almarhum yang bernama Heince Kepler Manahampy pada tanggal 26 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, menyatakan bahwa penyerahan santunan asuransi kematian ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga almarhum kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses penyerahan santunan asuransi kematian dari PT. Pelayaran Sinar Pagoda.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa acara penyerahan santunan asuransi kematian dan sisa gaji almarhum telah dilaksanakan dengan lancar dan baik. Santunan asuransi kematian ini diserahkan oleh perwakilan PT. Pelayaran Sinar Pagoda kepada ahli waris almarhum, yaitu Fice selaku istri almarhum.
Almarhum adalah seorang Nakhoda kapal KM. Sejahtera 35. Beliau meninggal dunia karena sakit saat bertugas di kapal KM. Sejahtera 35 ketika ingin melakukan penyeberangan kapal pada tanggal 3 Agustus 2024 pukul 11.23 WIB.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang sangat mendalam untuk keluarga almarhum atas meninggalnya almarhum saat bekerja di atas kapal. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyerahan santunan asuransi kematian ini,” ujarnya.
Dengan penyerahan santunan asuransi kematian ini, maka permintaan santunan oleh pihak ahli waris kepada PT. Pelayaran Sinar Pagoda telah selesai.
“Saya berharap penyerahan santunan asuransi ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut,” katanya. (***)