Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Makassar menggelar rapat tahunan Tahun Buku 2015. Rapat ini dihadiri 96 orang kepala regu kerja sebagai perwakilan dari 796 anggota koperasi TKBM Pelabuhan Makassar. Pada rapat tersebut, disampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas selaku wadah ekonomi dan pelaku operasional TKBM di Pelabuhan Makassar.
Djuanda selaku ketua pengurus periode tahun 2015-2020, menyampaikan, sejarah panjang mencatatkan eksistensi keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Makassar. Koperasi yang telah berkiprah selama 27 tahun lebih, hingga saat ini masih tetap eksis dan berkomitmen mewujudkan sebagai wadah yang dapat membantu dan memberikan sumbangsih dalam memperlancar arus kapal dan barang. Terkhusus dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
”Dalam usia ini pula, KTKBM Pelabuhan Makassar selaku pelaku ekonomi dalam melayani anggotanya masih merasakan pula lemahnya faktor permodalan. Juga masih kecilnya ruang lingkup usaha yang dilakukan. Terbukti, perolehan SHU dari tahun ke tahun relatif masih kecil,” jelasnya di sela-sela acara yang dilaksanakan di Hotel Agraha Makassar, beberapa hari lalu.
Dalam mengembangkan koperasi ini, ia berharap adanya bantuan pendanaan dari berbagai pihak dan berupaya meningkatkan penambahan modal melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota. Menurutnya, KTKBM Pelabuhan Makassar sebagai pengembang tiga pilar dinamika usaha, mempunyai korelasi dan konektivitas kegiatan dengan aspek koperasi dan UKM sebagai badan hukum, wadah pekerja TKBM yang sejatinya mengedepankan perolehan keuntungan (profit oriented) mewujudkan segmen bisnis yang menguntungkan demi kesejahteraan anggota melalui pengembangan simpanan anggota dan sirkulasi permodalan.
”Di satu sisi, aspsek angkutan laut dan kepelabuhanan KTKBM sebagai urat nadi kelancaran arus barang dari dan ke kapal di pelabuhan melalui segmen kegiatan stevedoring, cargodoring, R/D dan trucklossing/loading, kegiatan stappel dan stupping container dan atau siat ship to ship yang kesemuanya membutuhkan sroduktivitas kerja TKBM yang tinggi sesuai standar yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Laut,” tambahnya.
Di sisi lain, aspek K3 dan pengupahan TKBM diwajibkan peduli dan mematuhi serta menjadikannya sebagai budaya kerja yang berdisiplin atau etos kerja yang optimal dengan memakai APD untuk mewujudkan TKBM yang sehat, selamat, dan bersertifikasi yang pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan dalam kehidupan yang layak.
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi alat bantu bongkar muat di pelabuhan, maka pemanfaatan TKBM dari tahun ke tahun jumlahnya semakin menurun sebagai dampak dari sistem peti kemas. Belum termasuk bongkar muat yang dilakukan secara khusus seperti pipanisasi, angkutan batubara, roro yang hingga sekarang ini belum dapat direalisasikan untuk dapat dikerjakan TKBM.
”Di sisi lain, jumlah TKBM masih cukup besar jika dibandingkan tersedianya kesempatan kerja. Dalam artian, jumlah volume B/M jauh lebih kecil jika dibandingkan jumlah TKBM. Beberapa kendala yang telah kami paparkan tersebut kiranya pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi, Kementerian Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Tenaga Kerja RI, dan PT Pelindo IV dapat membantu secara nyata dan berkenan mewujudkan kepedulian dalam mengurangi jumlah TKBM lansia,” kuncinya.