Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Marunda, menggelar sosialisasi usulan penetapan perairan wajib pandu di perairan pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, bertempat di Aula Gedung KBN, Rabu (10/1/2024).
Hadir pada kesempatan ini, antara lain Capt. Aep dari PT KBS, perwakilan KBN, Koordinator Penjaspel Munif SH, perwakilan DPC APBMI Marunda, owners PT Berlian Pulau Mandangin Banu Amza, perwakilan kepolisian Marunda, sekertaris DPC INSA Jaya M. Erwin, koordinator wilayah kerja Tanjung Priok, perwakilan BUP KCN, dan stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, kepala KSOP kelas II Marunda Capt. Raman menyampaikan bahwa saat ini kami melakukan sosialisasi ini untuk memperoleh berbagai masukan dari para stakeholders Marunda sebelum ditetapkan sebagai perairan wajib pandu di pelabuhan Marunda.
“Selama ini untuk pelabuhan kelas II Marunda sudah dilakukan kegiatan wajib pandu, namun masih wajib pandu luar biasa yang selama ini dilaksanakan oleh KBS,” ujar Capt Raman, Rabu, di Jakarta Utara.
Capt. Raman juga mengatakan bahwa perairan Wajib pandu itu dimaksudkan untuk aspek keselamatan pelayaran. “Keselamatan pelayaran ini menjadi prioritas nomor satu. Karena itu, petugas pandu harus mampu melaksanakan layanan secara profesional, sehingga dapat menghindari insiden yang tak diinginkan,” jelasnya.
Raman berharap kegiatan pemanduan di pelabuhan Marunda bisa mencapai zero accident. “Itu menjadi harapan kami, dan mungkin para pengguna jasa pun berharap demikian,” katanya.
Seperti diketahui bahwa saat ini lalu lintas kapal (in out) di pelabuhan Marunda per bulan sekitar 500-an call.
Apalagi sekarang pelabuhan Marunda dari tadinya kelas IV, sekarang sudah naik kelas II.
“Makanya kami usulkan untuk penetapan perairan wajib pandu,” kata Capt. Raman. (**)