Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok, pada Senin lalu (11/12/2023) menggelar pertemuan dengan stakeholders pelabuhan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Barat.
Rapat yang dipimpin langsung Kepala KSOP Muntok Capt. I Made Suartama, SE.M.Mtr.M.Mar, membahas banyak hal, terutama mengenai pelaksanaan pelayanan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dalam kesempatan itu, juga disinggung mengenai pandu tunda, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan kapal.
Sejak diterbitkan persetujuan pelabuhan Tanjung Ular di desa Air Putih kecamatan Muntok kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada penyelenggara pelabuhan Muntok yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Muntok oleh jenderal perhubungan laut pada Oktober 2022 lalu, pelabuhan memiliki peran menjadi sarana pendukung terhadap kapal yang melakukan permintaan pelayanan kepelabuhanan.
“Sejak persetujuan pengoperasian Pelabuhan Tanjung Ular Muntok sebagai pelabuhan pengumpan lokal dan mulai beroperasi pada bulan september 2022 hingga saat ini peran pelabuhan menjadi sarana pendukung terhadap kapal yang melakukan permintaan pelayanan kepelabuhanan,” ujar Made kepada Ocean Week di Bangka, usai rapat, Senin.

Menurut Made, tak menutup kemungkinan kedepan pelabuhan Tanjung Ular ditingkatkan menjadi pelabuhan regional bahkan menjadi pelabuhan pengumpul. Mengingat adanya peningkatan jumlah kunjungan kapal dan barang.
Seperti diketahui bahwa di pelabuhan Muntok mempunyai fasilitas lebar dermaga meter x Panjang 80 meter sedangkan trestle 200 meter, dilengkapi lapangan penumpukan 20 x 30 meter persegi juga terdapat gudang dengan luas 10×20 meter persegi untuk saat ini.
Capt Made juga menyampaikan bahwa secara umum pengoperasian Pelabuhan Tanjung Ular mempunyai Standar Operasi Prosedur ( SOP) yang sudah dibuat dan dilaksanakan oleh petugas fungsional Administrasi berdasarkan PP nomor 16 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP.
Dari jurnal statistik kegiatan di pelabuhan Tanjung Ular terhadap pelayanan angkutan laut dalam negeri saat ini, seiring pengembangan kedepan serta pelayanan yang terus meningkat, diharapkan pelabuhan ini bisa menjadi pelabuhan pengumpul. “Tapi apakah kedepannya pengoperasian pelabuhan tetap oleh KSOP atau mungkin dilimpahkan ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP), kami belum tau. Tentunya jika diarahkan ke BUP, mereka mempunyai sistem pengoperasian pelaksanaan administrasi Profit,” ujar Capt Made.
Capt Made selaku kepala KSOP Muntok bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Namun untuk saat ini pelabuhan Tanjung Ular Muntok belum ditetapkan sebagai perairan wajib pandu ataupun Pandu luar biasa.
Tetapi, berdasarkan aturan Peraturan Menteri (PM) nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan penundaan kapal terdapat beberapa pasal antara lain pasal 28, 29 , 31 dan pasal 32. Pada prinsipnya pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal mutlak dilaksanakan oleh pemerintah.
Tentunya KSOP mempunyai kewenangan menunjuk BUP yang memenuhi persyaratan sesuai pasal 29 yaitu kepada BUP cabang berdomisili di wilayah Muntok yaitu PT EKANURI dan jika nantinya belum ada kesiapan teknis maupun administrasi maka KSOP juga dapat menunjuk BUP terdekat lainnya di Pangkal Balam. (**/fir/ow)





























