Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, Herwan Rasyid (HR), sebagai saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, yakni Tanjung Emas, pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Pelabuhan Benoa Bali, dan Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HR, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan (Kasi Lala dan UK) KSOP Baubau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Selain dia, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil dua orang dari pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut, yakni berinisial LHA dan DG.
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil seorang pegawai PT China Harbour Indonesia (CHI) sebagai saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DS sebagai pegawai swasta di PT China Harbour Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Seperti diketahui bahwa saat ini sedang dilakukan proyek pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan Baai Bengkulu.
Ketua DPC INSA Bengkulu Rela Sumadiyana berharap, proyek pengerukan ini tak berakhir dengan masalah hukum. (**/ant)






























