Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang-barang tangkapannya, pada Selasa (30/10), bertempat di halaman dermaga Kanwil BC di Belawan. Dari barang yang melanggar ketentuan import itu, diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp 652 juta, dan kerugian negara dari bea masuk senilai Rp 114 juta.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia menyatakan, bahwa Sumut termasuk salah satu wilayah yang rawan penyeludupan.
Oza menegaskan, tentu dalam melakukan tugas kepabeanan, mengawasi barang masuk dan keluar, harus bersinergi pada aparat penegak hukum lainnya, misalnya Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan, hingga pelaku jera.
Oza juga mengungkapkan, barang barang yang tersandung hukum tersebut berasal dari bandar udara Kualanamu, pelabuhan laut Kuala Tanjung, Pelabuhan laut Teluk Nibung. “Dari pelabuhan laut ini, terdapat empat kapal sebagai pengangkut yang telah disita di Dermaga kanwil DJBC Sumut di Belawan,” ujarnya.
Jenis barang tersebut, berupa makanan, obat-obatan, kosmetik, sparepart, alat elektronik, rokok, dan MMEA (minuman alkohol), ballpress (pakaian bekas), sepatu dan alas kaki bekas. “Barang-barag itu merupakan barang yang dilarang diimpor, dari sisi ekonomi pertumbuhan produksi textile Indonesia terganggu, dan untuk kesehatan, bisa menularkan penyakit, dari sisi sosial akan menurunkan harga diri bangsa,” jelas Oza.
Pemusnahan itu, ungkap Oza, telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (rat/ow)