Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membangun tiga unit kapal patroli multi purpose pada tahun 2020 ini.
“Pembuatan Kapal Patroli ini merupakan penjabaran dari implementasi PM 122 Tahun 2018 yang dapat dilakukan Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan berupa Perencanaan peningkatan/pembangunan sarana SDP, yaitu pembangunan kapal penyeberangan, bus air, dan kapal patroli,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, saat peletakan lunas (keel laying) 3 kapal tersebut di Galangan kapal PT Tri Ratna Diesel, Paciran Lamongan, Sabtu lalu.
Pembangunan kapal patroli oleh Ditjen Perhubungan Darat tersebut dinilai pengamat kemaritiman nasional Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto tidaklah tepat sasaran.
“Untuk apa kapal patrol in dibuat?. Saya sangat yakin tugas kapal Patroli ini hanya untuk muter muter saja. Kapal patroli ini tidak mungkin dapat dimanfaatkan untuk Penegakan Hukum. Karena kewenangan Penegakan hukum hanya boleh diatur oleh UU,” katanya kepada Ocean Week, Senin siang.
Alasan Soleman Ponto, karena UU yang mengatur Penegakan aturan Keselamatan Keamanan pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) adalah UU 17/2008 tentang pelayaran yang penyelenggaranya oleh Ditjen Perhubungan Laut.
“Mari kita telusuri aturan perundangan yang mengatur Penegakan aturan Keselamatan Keamanan pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP).
Kita lihat bunyi pasal 6 UU 17/2008 tentang Pelayaran,” ungkapnya.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa jenis Angkutan di Perairan terdiri atas Angkutan Laut, Angkutan sungai dan danau, serta Angkutan penyeberangan.
Lalu kalau melihat ayat (1) pasal 116 UU 17/2008 tentang Pelayaran, menyebutkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran meliputi Keselamatan dan Keamanan Angkutan di Perairan, Pelabuhan serta Perlindungan Lingkungan Maritim.
“Jadi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) juga diatur oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran. Itulah sebabnya untuk Keselamatan dan Keamanan pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) mestinya oleh Ditjen Perhubungan Laut,” tegas Soleman.
“Saya sangat menyayangkan akan hal itu. Apa yang sudah benar berdasarkan UU, justru menjadi salah akibat keluarnya PM nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan,” kritik Soleman cukup beralasan.
Berdasarkan PM nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) yang sebelumnya diselenggarakan oleh Ditjen Perhubungan Laut kini dialihkan ke Ditjen Perhubungan Darat c.q Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP).
PM nomor 122 tahun 2018 dibuat berdasarkan Perpres nomor 40 tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.
Namun dalam Perpres tersebut tidak mengatur bahwa Dirjen hubdar dalam melaksanakan tugasnya perlu dilengkapi kapal patroli.
“Jadi PM nomor 122 tahun 2018 ini tidak hanya melanggar Perpres nomor 40 tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan tetapi juga melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran, sehingga kalau pembuatan kapal ini dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan untuk menjamin terselenggranya Keselamatan dan Keamanan pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) adalah sangat keliru,” kata Soleman ngotot.
Kata Solemen, kapal patroli yang dihasilkan itu hanya sebatas dapat digunakan utuk muter-muter saja, tidak bisa untuk melakukan penegakan aturan keselamatan dan keamanan Pelayaran sungai, danau dan penyeberangan.
“Lalu untuk apa pemerintah menghabiskan uang hanya untuk membangun kapal patroli yang hanya dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum di laut?. Karena kapal patroli ini sudah terlanjur dibangun, maka perlu dicari jalan keluarnya,” ucap Solemen.
Menurut dia, solusinya sangat mudah. Soleman menyarankan supaya fungsi Keselamatan dan Keamanan pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) dikembalikan lagi kepada Ditjen Perhubungan Laut.
“Toh selama ini fungsi Keselamatan dan Keamanan pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) sudah dipegang oleh Ditjen Perhubungan Laut,” sarannya. (***)