PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) resmi memperoleh ijin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Laut) untuk pemanduan-penundaan kapal di perairan pandu luar biasa di pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Senin (9/4/2018). Keputusan bernomor PP 304/2/14/DJPL-18 itu diteken oleh Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo.
Direktur PT KBS, David Rahadian membenarkan jika pihaknya sudah mendapatkan keputusan pelimpahan tersebut pada hari Senin (9/4). Setelah memperoleh pelimpahan pandu-tunda dari pemerintah (Kemenhub), David menyatakan akan melakukan konsolidasi internal terlebih dulu.
“Kami akan mengevaluasi kebutuhan yang seharusnya, disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik kapal tundanya maupun tenaga pandunya,” kata David kepada Ocean Week, Senin (9/4) malam.
Sebelumnya, David juga pernah mengungkapkan kepada Ocean Week, kalau perseroan akan fokus dan meningkatkan layanan pandu-tunda di pelabuhan Marunda. KBS sudah menyiapkan sekitar 10 tenaga pandu untuk melayani kapal-kapal yang berkegiatan di pelabuhan ini.
“Kami akan fokus pada level of service,” katanya.
Seperti diketahui bahwa KBS mulai melaksanakan pemanduan-penundaan di pelabuhan Marunda per 1 (satu) Juni 2017 lalu.
Hal itu dibenarkan KSOP Marunda Anggiat Douglas. “Mulai 1 Juni 2017 lalu, KBS resmi melakukan pandu-tunda di perairan pelabuhan Marunda. Sekarang KBS sudah mendapatkan pelimpahan dari Kemenhub untuk melaksanakan Pandu-Tunda di Pelabuhan Marunda,” ujar Anggiat. (***)